Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Danrem 073/Makutarama Resmikan SPPG di Yonif 410/Alugoro

    16/12/2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Sumberwudi

    16/12/2025

    Siaga Cuaca Ekstrem, Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana

    16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Cegah Korban Tenggelam, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      16/12/2025

      Peringati Hari Guru Nasional, Polsek Kalitengah Amankan Kegiatan Jalan Sehat

      16/12/2025

      Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Kota Presisi

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sikat Peredaran Miras, Dua Galon Toak Diamankan dari Warung Desa Mertani

      15/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Cegah Korban Tenggelam, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      16/12/2025

      Peringati Hari Guru Nasional, Polsek Kalitengah Amankan Kegiatan Jalan Sehat

      16/12/2025

      Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Kota Presisi

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Bupati Arief Ajak Wartawan Blora Ziarah ke Makam Bapak Pers Nasional di Bogor

      16/12/2025

      Commander Wish Pagi di Karanggeneng, Arus Lalu Lintas Depan Puskesmas Terkendali

      16/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Kapolsek Turi Turun ke Sawah, Polri Dorong Ketahanan Pangan demi Swasembada Pangan Nasional

      15/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      PT SPP Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Musala Ponpes Darussalam Doplang

      07/12/2025

      Wabup Blora Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Longsor di Cepu

      07/12/2025

      Nataru di Depan Mata, Forkopimda Lamongan Satukan Kekuatan, Lalu Lintas Aman, Bencana Diantisipasi, Wisata Digenjot

      15/12/2025

      Cegah Kejahatan 3C, Polsek Turi Perketat Patroli Obyek Vital di Wilayah Kecamatan Turi

      15/12/2025

      Antisipasi Bencana, Polsek Turi Intensifkan Patroli Wilayah Rawan di Desa Tawangrejo

      15/12/2025

      TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025

      15/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Dibekuk Polisi
    Berita Korupsi

    Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Dibekuk Polisi

    BloraBy Blora22/09/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Blora – Kepala Desa (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora R (51), ditangkap Satreskrim Polres Blora di rumahnya. R dibekuk polisi akibat perbuatannya melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) APBDes tahun 2022.

    Advertisements

    Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menjelaskan, Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan Bukti Dugaan Penyimpangan dana tersebut, selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022 namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang.

    “Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.” Kata AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis, (21/9/2023)

    Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana, kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

    “Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa itu,” imbuh Kasat Reskrim.

    AKP Selamet menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK serta Inspektorat Kabupaten Blora dengan hasilnya bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 Juta Rupiah.

    “Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R, tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar 40 Juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur dan tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaanya. Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa,” ungkap AKP Selamet.

    Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit. Pada saat itulah, pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

    Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

    Menurut pengakuan Pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar Hutang.

    Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (Jay/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    AKP Selamet Berita Blora Berita Jateng Dana Desa Desa Nglebur Kasatreskrim Polres Blora Korupsi Polres Blora
    Blora

    Related Posts

    Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Danrem 073/Makutarama Resmikan SPPG di Yonif 410/Alugoro

    16/12/2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Sumberwudi

    16/12/2025

    Siaga Cuaca Ekstrem, Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana

    16/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Jawa Tengah

    Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Danrem 073/Makutarama Resmikan SPPG di Yonif 410/Alugoro

    By Blora16/12/20250

    Analisajatim.id | Blora – Komandan Korem 073/Makutara, Kolonel Arm Ezra Nathanael, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan…

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Sumberwudi

    16/12/2025

    Siaga Cuaca Ekstrem, Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana

    16/12/2025

    Cegah Korban Tenggelam, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

    16/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Danrem 073/Makutarama Resmikan SPPG di Yonif 410/Alugoro

    16/12/2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Sumberwudi

    16/12/2025

    Siaga Cuaca Ekstrem, Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana

    16/12/2025

    Cegah Korban Tenggelam, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

    16/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas, Danrem 073/Makutarama Resmikan SPPG di Yonif 410/Alugoro 16/12/2025
    • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Sumberwudi 16/12/2025
    • Siaga Cuaca Ekstrem, Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Antisipasi Bencana 16/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.