Gresik, Analisajatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Milyar dari tersangka BS mantan anggota DPRD Jatim melalui Kuasa Hukumnya Purwadi pada Kamis (7/9/2023).
Uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.
“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono (BS) melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana.
Masih menurutnya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni BS mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.
“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Ditambahkan Kajari Gresik, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka BS, bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini, minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Milyar. (oso)