Mojokerto | Analisajatim.id, – Pemerintah Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya disorot karena konflik internal, kini Pemdes Kembangringgit diduga tidak memasang banner informasi APBDes Tahun 2024 dan Rencana Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Hal ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya upaya menutup-nutupi informasi keuangan desa.

Ketidakhadiran banner realisasi dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat secara terbuka, antara lain melalui pemasangan banner atau media informasi publik.
Padahal, banner tersebut seharusnya memuat rincian pendapatan desa, alokasi belanja, dan realisasi program pembangunan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Namun hingga pertengahan Juli 2024, tidak terlihat adanya upaya transparansi dari Pemdes Kembangringgit. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang khawatir ada potensi penyalahgunaan anggaran.
LP2KP: “Ketertutupan adalah Gerbang Korupsi“
Sorotan keras datang dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto. Melalui perwakilannya, LP2KP menilai bahwa ketidakpatuhan Pemdes Kembangringgit bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi awal dari penyimpangan serius.
> “Indikasi korupsi sering kali berawal dari matinya keterbukaan informasi. Ketika masyarakat tidak diberi ruang mengawasi, potensi penyalahgunaan anggaran semakin besar,” tegas juru bicara LP2KP.

Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan, melakukan audit dan evaluasi menyeluruh atas tata kelola keuangan desa di Kembangringgit.
Kecamatan Dinilai Lalai
Sebagai pengawas tingkat kecamatan, Kecamatan Pungging juga tidak luput dari kritik. Warga menilai peran kecamatan dalam membina dan mengawasi desa masih bersifat formalitas administratif, tanpa menyentuh akar persoalan di lapangan. Akibatnya, kontrol atas tata kelola keuangan desa menjadi lemah, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan hampir tidak terlihat.
Kepala Desa Tidak Ada di Kantor
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kembangringgit, Matuhan, belum membuahkan hasil. Tim media yang mendatangi kantor balai desa pada Jumat pagi (11/7/2024) tidak menemui sang kepala desa di tempat. Ketidakhadiran ini memperkuat spekulasi publik bahwa ada hal yang disembunyikan.
Warga berharap, Matuhan segera memberikan klarifikasi resmi dan menjelaskan alasan di balik tidak dipasangnya banner APBDes. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Tim Media Redaksi Analisajatim.id, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal kewajiban hukum, melainkan juga pondasi dari pemerintahan desa yang sehat, partisipatif, dan bebas korupsi.
📌 Laporan disusun oleh: Tim Analisajatim.id, Mojokerto
📢 Dipublikasikan oleh: Redaksi .



