Surabaya|Analisajatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, melalui tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Audit ini dilakukan untuk menentukan secara pasti jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, pada Kamis, 20 Maret 2025, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Selama masa tunggu tersebut, kami terus bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Mia.
Meskipun belum ada angka pasti dari BPKP, penyidik telah melakukan perhitungan awal dan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
“Kami telah memiliki perkiraan awal mengenai kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, untuk menetapkan angka pasti, kami masih harus menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” terang Mia.
Hasil audit BPKP akan menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit BPKP diterima.
“Saat ini, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap. Namun, kami dapat pastikan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Mia memberikan gambaran awal mengenai potensi tersangka dalam kasus ini.
“Mengingat modus operandi dan temuan awal, kami perkirakan tersangka akan lebih dari satu orang.
Hal ini dikarenakan adanya indikasi bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak sesuai dengan pengajuan anggaran,” jelas Mia.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejati Jatim menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Modus yang terungkap adalah pengajuan anggaran sebesar Rp65 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembelian alat kesenian yang diperuntukkan bagi SMK Swasta di Jawa Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Setiap sekolah swasta yang tercatat sebagai penerima bantuan dianggarkan dana sebesar Rp2,6 miliar untuk pengadaan alat kesenian.
Akan tetapi, alat kesenian yang dibeli hanya bernilai sekitar Rp2 juta. Selisih harga yang signifikan ini mengindikasikan adanya potensi mark-up harga yang merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK di Jawa Timur yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Kejaksaan juga memeriksa Hudiono, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesenian tersebut.
Pemeriksaan terhadap para kepala sekolah dan PPK dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan aliran dana dalam proyek tersebut.
Editor : Nur
Published : Red



