Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polisi Sisir Warung Kopi dan Pertokoan, Patroli Malam Polsek Maduran Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    12/09/2025

    Jalan Poros Disapu Patroli, Polisi Maduran Ingatkan Pemuda Jangan Buat Onar

    12/09/2025

    Sampah Bisa Jadi Sumber Api, Polisi Maduran Ingatkan Warga Pangean

    12/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Proyek Revitalisasi SDN 8 Sidolaju Jadi Contoh, Materialnya Kelas Premium

      11/09/2025

      Commander Wish Beri Rasa Aman, Polsek Maduran Tertibkan Arus Pagi di Depan SMPN 1

      11/09/2025

      Drumband  Gita Maheswara SMPN 1 Gerih Tampil Memukau di Acara Bersih Desa

      10/09/2025

      SMPN 2 Karangjati Kerjakan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Secara Optimal

      10/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Dari Evaluasi ke Aksi: Musdes Blajo Siapkan RPJMDes 2025–2027

      10/09/2025

      Dekatkan Diri ke Warga, Aparat Gelar Patroli Dialogis di Desa Latukan

      09/09/2025

      Dekatkan Polisi dengan Warga,Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis

      09/09/2025

      Rebut Kursi Kaur Umum dan Kasun, Warga Latukan Ikuti Ujian Berbasis Komputer

      09/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kurun Waktu 1 Bulan, 39 Tersangka Narkoba di amankan Polres Lamongan. Salah Satunya Residivis
    Hukum & Kriminal

    Kurun Waktu 1 Bulan, 39 Tersangka Narkoba di amankan Polres Lamongan. Salah Satunya Residivis

    analisajatimBy analisajatim25/02/2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Lamongan|Analisajatim.id, – Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba bulan Januari sampai dengan Februari 2025 oleh Sat Resnarkoba Polres Lamongan dengan 20 Tersangka diantara ada satu Perempuan dan satu Residivis Narkoba yang bertempat di ruangan Rupatama Tanya Dharaka Jl. Kombespol M.Duryat Jetis No 60 A.

    Perhelatan tersebut di Hadiri Langsung Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby A. Condroputra SH, S.I.K, M. Si., Kasat Narkoba AKP. Teguh Triyo Handoko, SH., MH., M.AP.KBO Sat Narkoba Iptu Ahmad Ridwan Harianto, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, S.pd.beserta Jajaran Anggota Polres Lamongan

    Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby A. Condroputra SH, S.I.K, M. Si., mengatakan sing Kapolres ini selama ke bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2025 di wilayah hukum adapun ada barang bukti yang kami amankan jenis narkoba yakni 140 gram ganja ini berhasil mengamankan persahabatan sebanyak 39 orang terdiri laki-laki 38 orang dan perempuan 1 orang. Kata Kapolres Lamongan AKBP. Bobby saat Konferensi pers. Selasa (2502/2025).

    “Adapun orang bukti yang berhasil yakni berhasil dengan mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, satu buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000,”jelas AKBP. Bobby.

    Tidak hanya itu, dari 29 kasus yang berhasil diungkap di 10 kecamatan tersebut meliputi 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, 3 kasus di Kecamatan Kalitengah, 3 kasus di Kecamatan Lamongan, 2 kasus di Kecamatan Tikung, 2 kasus di Kecamatan Ngimbang, 1 kasus di Kecamatan Laren, 1 kasus di Kecamatan Babat, 1 kasus di Kecamatan Sugio, dan terdapat 3 kasus pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Ploso kabupaten Jombang. Paparnya.

    Kemudian, dari beberapa kasus peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut menyasar hampir 10 kecamatan di Lamongan dan 3 kecamatan di luar lamongan merupakan hasil pengembangan dari TKP Lamongan.

    Di sesi bersamaan Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, dari 29 kasus yang berhasil diungkap terdapat 3 kasus yang menonjol dalam ungkap kasus tersebut. Selama 2 bulan ungkap kasus terdapat 3 kasus yang menonjol, salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja, tersangka seorang mahasiswa berinisial CE (24) asli Babat, kemudian barang bukti yang kami amankan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 140 gram. Ujar Kasat Narkoba.

    “Sedangkan, modus operandi tersangka CE membeli ganja dari akun instagram bernama kingstone kemudian tersangka bertemu dengan kurir di salah satu SPBU dan kami berhasil amankan dan kami bawa ke kantor polisi. ” Terang AKP Teguh.


    Lebih lanjut kapolres Lamongan menjelaskan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba pasal 114 ayat 1 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 1 milyar paling banyak 10 Milyar. Sedangkan  undang-undang sabu sabu pasal 112 ayat 1 kami kenakan pidana paling singkat 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 Milyar Rupiah. Tegasnya

    Tidak hanya itu, untuk narkoba jenis Ganja kami kenakan pasal 111 ayat 1.dengan pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit 400 juta Rupiah paling banyak 8 Milyar Rupiah.

    Serta kami kenakan undang undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni obat keras daftar G jenis pil double L dan pil logo Y pasal 435 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

    Pasal 356 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun serta denda paling banyak 500.juta Rupiah. Ini rekan rekan bentuk komitmen dari Polres lamongan dan Sat Resnarkoba untuk terus menindak penyalahgunaandan peredaran gelap wilayah Hukum Polres Lamongan. Pungkasnya ( HM).

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    .Salah Satunya Residivis 39 Tersangka Narkoba Di Amankan Polres Lamongan Kurun Waktu 1 Bulan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Jalan Poros Disapu Patroli, Polisi Maduran Ingatkan Pemuda Jangan Buat Onar

    12/09/2025

    Sampah Bisa Jadi Sumber Api, Polisi Maduran Ingatkan Warga Pangean

    12/09/2025

    Lampu Biru Menyala di Maduran, Polisi Buru Peluang Kejahatan Malam

    12/09/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Terkini

    Polisi Sisir Warung Kopi dan Pertokoan, Patroli Malam Polsek Maduran Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    By analisajatim12/09/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Malam di Kecamatan Maduran, Kamis (11/9/2025), tidak pernah benar-benar sepi dari perhatian…

    Jalan Poros Disapu Patroli, Polisi Maduran Ingatkan Pemuda Jangan Buat Onar

    12/09/2025

    Sampah Bisa Jadi Sumber Api, Polisi Maduran Ingatkan Warga Pangean

    12/09/2025

    Lampu Biru Menyala di Maduran, Polisi Buru Peluang Kejahatan Malam

    12/09/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polisi Sisir Warung Kopi dan Pertokoan, Patroli Malam Polsek Maduran Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    12/09/2025

    Jalan Poros Disapu Patroli, Polisi Maduran Ingatkan Pemuda Jangan Buat Onar

    12/09/2025

    Sampah Bisa Jadi Sumber Api, Polisi Maduran Ingatkan Warga Pangean

    12/09/2025

    Lampu Biru Menyala di Maduran, Polisi Buru Peluang Kejahatan Malam

    12/09/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polisi Sisir Warung Kopi dan Pertokoan, Patroli Malam Polsek Maduran Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif 12/09/2025
    • Jalan Poros Disapu Patroli, Polisi Maduran Ingatkan Pemuda Jangan Buat Onar 12/09/2025
    • Sampah Bisa Jadi Sumber Api, Polisi Maduran Ingatkan Warga Pangean 12/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.