Lamongan|Analisajatim.id, – Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba bulan Januari sampai dengan Februari 2025 oleh Sat Resnarkoba Polres Lamongan dengan 20 Tersangka diantara ada satu Perempuan dan satu Residivis Narkoba yang bertempat di ruangan Rupatama Tanya Dharaka Jl. Kombespol M.Duryat Jetis No 60 A.
Perhelatan tersebut di Hadiri Langsung Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby A. Condroputra SH, S.I.K, M. Si., Kasat Narkoba AKP. Teguh Triyo Handoko, SH., MH., M.AP.KBO Sat Narkoba Iptu Ahmad Ridwan Harianto, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, S.pd.beserta Jajaran Anggota Polres Lamongan
Kapolres Lamongan, AKBP. Bobby A. Condroputra SH, S.I.K, M. Si., mengatakan sing Kapolres ini selama ke bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2025 di wilayah hukum adapun ada barang bukti yang kami amankan jenis narkoba yakni 140 gram ganja ini berhasil mengamankan persahabatan sebanyak 39 orang terdiri laki-laki 38 orang dan perempuan 1 orang. Kata Kapolres Lamongan AKBP. Bobby saat Konferensi pers. Selasa (2502/2025).

“Adapun orang bukti yang berhasil yakni berhasil dengan mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, satu buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000,”jelas AKBP. Bobby.

Tidak hanya itu, dari 29 kasus yang berhasil diungkap di 10 kecamatan tersebut meliputi 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, 3 kasus di Kecamatan Kalitengah, 3 kasus di Kecamatan Lamongan, 2 kasus di Kecamatan Tikung, 2 kasus di Kecamatan Ngimbang, 1 kasus di Kecamatan Laren, 1 kasus di Kecamatan Babat, 1 kasus di Kecamatan Sugio, dan terdapat 3 kasus pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Ploso kabupaten Jombang. Paparnya.
Kemudian, dari beberapa kasus peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut menyasar hampir 10 kecamatan di Lamongan dan 3 kecamatan di luar lamongan merupakan hasil pengembangan dari TKP Lamongan.

Di sesi bersamaan Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, dari 29 kasus yang berhasil diungkap terdapat 3 kasus yang menonjol dalam ungkap kasus tersebut. Selama 2 bulan ungkap kasus terdapat 3 kasus yang menonjol, salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja, tersangka seorang mahasiswa berinisial CE (24) asli Babat, kemudian barang bukti yang kami amankan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 140 gram. Ujar Kasat Narkoba.
“Sedangkan, modus operandi tersangka CE membeli ganja dari akun instagram bernama kingstone kemudian tersangka bertemu dengan kurir di salah satu SPBU dan kami berhasil amankan dan kami bawa ke kantor polisi. ” Terang AKP Teguh.

Lebih lanjut kapolres Lamongan menjelaskan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba pasal 114 ayat 1 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 1 milyar paling banyak 10 Milyar. Sedangkan undang-undang sabu sabu pasal 112 ayat 1 kami kenakan pidana paling singkat 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 Milyar Rupiah. Tegasnya
Tidak hanya itu, untuk narkoba jenis Ganja kami kenakan pasal 111 ayat 1.dengan pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit 400 juta Rupiah paling banyak 8 Milyar Rupiah.
Serta kami kenakan undang undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni obat keras daftar G jenis pil double L dan pil logo Y pasal 435 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.
Pasal 356 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun serta denda paling banyak 500.juta Rupiah. Ini rekan rekan bentuk komitmen dari Polres lamongan dan Sat Resnarkoba untuk terus menindak penyalahgunaandan peredaran gelap wilayah Hukum Polres Lamongan. Pungkasnya ( HM).



