Lampu Biru Menyala, Jalanan Turi Disisir: Polisi Hadang 3C dan Aksi Malam yang Meresahkan

Lamongan, Analisajatim.id – Malam bukan milik pelaku kejahatan. Di saat sebagian warga terlelap, aparat bergerak. Rabu (22/4/2026) pukul 22.26 WIB, jajaran Polsek Turi menggelar patroli Blue Light di jalur poros Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi—titik vital yang rawan jadi lintasan aksi kriminal dan gangguan ketertiban.

Dua personel, Aipda Sunarno dan Aipda Samsul Anam, turun langsung dengan satu misi: memutus peluang kejahatan sebelum terjadi. Sorot lampu biru bukan sekadar simbol, tapi sinyal tegas bahwa negara hadir di jalanan.

Sasaran patroli bukan hanya kejahatan klasik 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Petugas juga mengantisipasi fenomena yang kian meresahkan: arak-arakan liar dan aktivitas “hitam-hitam” yang kerap memicu gangguan kamtibmas, bahkan berpotensi berujung pidana.

Fakta hukumnya tidak abu-abu.
Tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat dijerat Pasal 503 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan di muka umum. Jika mengarah pada konvoi liar yang membahayakan, pelaku juga bisa terseret ke pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, patroli ini bukan sekadar pencegahan—ini garis depan penegakan hukum.

Di lapangan, polisi tak hanya berkeliling. Mereka memastikan pengguna jalan merasa aman, sekaligus memberi peringatan dini bagi siapa pun yang berniat membuat onar. Jalan poros yang biasanya rawan, malam itu terpantau aman dan terkendali.

Namun satu hal yang tak boleh dilupakan: keamanan bukan hadiah, tapi hasil kerja keras yang konsisten. Tanpa patroli rutin, celah kejahatan akan terbuka lebar.

Pesannya jelas dan keras:
Turi tidak memberi ruang bagi kriminalitas. Lampu biru akan terus menyala—dan siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban, siap berhadapan dengan hukum.

Reporter: Tim Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan