Mojokerto|Analisajatim.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto saat ini tengah menyiapkan Panitia Khusus (Pansus) IX, yang akan membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT BPR Majatama (PERSERODA).
Pansus ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan hasil paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Hal ini menjadi respons atas serangkaian tuntutan publik terhadap dugaan kejanggalan tata kelola dan transparansi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Pada hari ini, Komisi II DPRD telah melaksanakan hearing dengan manajemen PT BPR Majatama pada Rabu, 28 Mei 2025, di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam forum itu, pihak manajemen menyampaikan bahwa selisih Rp72 miliar dalam laporan keuangan Desember 2024 merupakan kesalahan sistem pelaporan yang bersumber dari data internal OJK.
Namun demikian, DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa hasil hearing Komisi II bukanlah hasil akhir dan tidak serta-merta menjadi dasar kesimpulan menyeluruh. Oleh karena itu, Pansus IX tetap akan bekerja secara independen, objektif, dan mendalam, untuk memastikan seluruh aspek hukum, keuangan, dan pengawasan terhadap PT BPR Majatama dapat diperiksa secara transparan.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang wajib dijalankan secara bertanggung jawab. Pansus akan menggali seluruh fakta, bukan hanya berdasar keterangan internal,” ujar salah satu pimpinan DPRD.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berharap DPRD Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses ini secara aktif dan konstruktif demi mewujudkan tata kelola BUMD yang akuntabel dan profesional..(#B.dian)




