Maut Nyaris Menjemput di Pucangro: Respon Cepat 10 Menit Polsek Kalitengah dan Fakta Hukum Pengendara Mabuk

LAMONGAN, Analisajatim.id – Jalan raya kembali memakan korban akibat kebebalan pengguna jalan yang mengabaikan hukum dan keselamatan. Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adu banteng terjadi di Jalur Sukodadi–Banjarwati, tepatnya di depan Balaidesa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang (4/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB ini menjadi bukti nyata betapa fatalnya dampak berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Namun, di balik insiden kelam tersebut, taji kepolisian ditunjukkan lewat respon cepat (Response Time). Menindaklanjuti laporan darurat melalui Hotline Center 110 Polres Lamongan, petugas jaga Polsek Kalitengah menembus batas waktu dengan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu kurang dari 10 menit.

Berdasarkan investigasi dokumen dan olah TKP yang dihimpun tim hukum Analisajatim.id, kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan roda dua. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi W 6248 OH yang dikendarai oleh Misbahul Mubin, S.H. (52), seorang wiraswasta asal Dsn. Melik, Desa Canditunggal, bergerak normal dari arah utara menuju selatan.

Petaka datang dari arah berlawanan. Sebuah sepeda motor Honda PCX bernopol S 3558 JCL yang dikemudikan oleh seorang pria yang saat ini identitasnya masih misterius, melaju kencang dari arah selatan ke utara. Alih-alih berada di lajurnya, pengendara PCX tersebut justru memakan marka jalan orang lain (mengambil jalur salah di sebelah timur) dengan kecepatan tinggi.

Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan frontal dari arah depan tidak dapat dihindarkan. Benturan keras tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Astrea Grand milik korban ringsek, sementara pengendara Honda PCX mengalami luka-luka di lokasi kejadian.

Tim gabungan Polsek Kalitengah yang dipimpin langsung oleh AKP Heri P.W. bersama Aiptu Sugianto dan Bripka Sujoko langsung melakukan sterilisasi TKP dan mengamankan barang bukti. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan fakta hukum yang mencengangkan terkait penyebab utama kecelakaan.

Analisis Investigasi Hukum: Faktor utama penyebab kecelakaan ini murni akibat kelalaian berat (gross negligence) dari pengemudi Honda PCX. Pelaku terbukti berkendara dengan kecepatan tinggi dan berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Secara hukum, tindakan ini melanggar keras Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,-.

Beruntung bagi korban, Misbahul Mubin, S.H., mukjizat menghampirinya sehingga ia tidak mengalami luka fisik serius meski kendaraannya mengalami kerusakan material yang cukup parah.

Hingga berita ini diturunkan, pengemudi Honda PCX (pelaku) belum dapat diinterogasi secara mendalam. Pasca-kejadian, pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Pihak Polsek Kalitengah kini tengah melacak kepastian lokasi fasilitas kesehatan tempat pelaku dirawat guna melakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut setelah kondisinya stabil.

Laporan resmi laka lantas ini telah diteruskan oleh Kapolsek Kalitengah kepada Kapolres Lamongan, dengan tembusan kepada Wakapolres, Kabag Ops, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan.

Kasus ini menjadi peringatan keras dan menendang bagi seluruh warga Lamongan: jalan raya bukanlah tempat untuk ego dan alkohol. Hukum akan menindak tegas siapa pun yang menjadikan jalanan sebagai arena taruhan nyawa orang lain.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan