Analisajatim.id | Lamongan, –Anggota Polsek Karanggeneng bersama melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat petani tentang penggunaan alat yang tidak ramah lingkungan. Rabu (03/07/2024).
Bhabinkamtibmas,yang hadir sebagai perwakilan Polsek Karanggeneng, menjelaskan pentingnya larangan tersebut untuk melindungi lingkungan pertanian dari potensi bahaya dan kerugian yang dapat ditimbulkan oleh jebakan tikus berbasis listrik. “Kami mengajak seluruh petani di area persawahan Desa sumberwudi untuk menghindari penggunaan alat ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menggarisbawahi upaya kolaboratif antara Polri dan PPL dalam mendukung prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat dapat mengadopsi praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan serta mematuhi regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, petugas PPL turut memberikan informasi mengenai alternatif metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan efektif bagi lingkungan. Melalui dialog interaktif, peserta sosialisasi diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pertanian.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pertanian semakin meningkat, serta terciptanya kondisi yang lebih harmonis antara manusia dan alam di wilayah Kabupaten Lamongan
Editor Nur



