Ciamis|Analisajatim.id.- Pembangunan atau pengerjaan rehabilitasi Ruang Penataan Lain-lain (RPL) di SMP Negeri 5 Kota Banjar, seakan layaknya proyek siluman. Lantaran, selain tidak adanya ketransparanan, namun juga tidak jelas dari mana sumber dananya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, oleh media Analisajatim. Id. mendapatkan keterangan dari Darso, selaku Wakasek Sarana dan Prasarana, yang mengatakan, bahwa dirinya pun tidak tahu dari mana sumber anggarannya, Rabu (9/10/24).
Darso mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama mengajukan rehab, karena situasi kondisi sekolah sudah menghawatirkan, namun tidak terealisasi. Sementara menurut sepengetahuannya, bahwa anggaran pembangunan rehab yang sedang dikerjakan, itu dari pengajuan proposal.
Dan perlu diketahui, bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran Negara, maka harus mengacu pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (UU-KIP). Juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Yakni; setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sifatnya didanai oleh Pemerintah, harus terpampang di papan infomasi proyek.
Masyarakat meminta, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait Kota Banjar. Demikian pun para aparat penegak hukum, untuk segera menelusur kebenaran informasi tersebut, agar menjadi terang benderang, dan bukan malah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.(Ridhoi)