LBH Pilar Kasih Keadilan Gedor Pemkab Lamongan: Toko Kelontong Serobot Trotoar hingga Kali, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Analisajatim.id | Lamongan,-
Maraknya toko kelontong yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Keadilan secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan agar tidak lagi menutup mata dan segera menertibkan para pemilik toko kelontong yang melanggar aturan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pengawas LBH Pilar Kasih Keadilan, Afandi. Ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan agar segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Masih banyak toko-toko kelontong di Lamongan yang buka 24 jam dan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar bahkan badan jalan untuk berjualan atau menaruh barang dagangan. Ironisnya, ada yang sudah berdiri secara permanen,” ujar Afandi, yang akrab disapa Cak Pandi, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Karena itu, ia menilai Pemkab Lamongan melalui Satpol PP tidak boleh ragu untuk melakukan penertiban.

“Ini jelas pelanggaran Perda. Maka Pemkab Lamongan melalui Satpol PP harus mengambil sikap tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelanggar yang dibiarkan bertahun-tahun,” tegasnya.

Cak Pandi juga mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari. Jika tidak segera ditertibkan, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan diikuti oleh toko-toko lainnya.

“Kalau terus dibiarkan, toko lain akan meniru. Akhirnya pelanggaran menjamur dan menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan, keselamatan pejalan kaki, hingga tata kota yang semrawut,” tandasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, toko kelontong yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari memang mudah ditemui di hampir seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Bahkan, sebagian besar di antaranya beroperasi selama 24 jam penuh.

Tak hanya memanfaatkan trotoar, pelanggaran yang lebih serius juga ditemukan di wilayah Tlogorejo, Jalan Raya Tambakboyo. Sebuah toko kelontong diketahui berdiri di atas aliran kali atau lahan pengairan. Ironisnya, penggunaan lahan tersebut diduga dilakukan melalui sistem sewa, meski status lahannya bukan untuk kegiatan usaha.

Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Abdul Rohman, saat dikonfirmasi Analisajatim.id pada Rabu (31/12/2025), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Publik kini menunggu langkah nyata Pemkab Lamongan dan Satpol PP. Akankah penegakan Perda benar-benar dilakukan, atau pelanggaran fasilitas umum akan terus dibiarkan menjadi pemandangan sehari-hari?

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan