Analisajatim.id | Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan A R A S (15) (yang masih di bawah umur), adalah warga Kecamatan Kedungtuban.
Sementara itu, korban adalah Lamidi, warga Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).
Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.
“Bahwa hari Selasa tanggal 7 januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Korban mendengar suara bising selanjutnya Korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah / genteng rumah Korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah / genteng rumah Korban, pada saat situasi sudah reda Korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah / genteng pecah sekitar 7 (Tujuh) genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian Korban mendapati 1 (batu) kecil di dalam rumah Korban dan 2 (dua) batu masih di atas atap rumah / genteng rumah Korban dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Polres Blora,” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi
• 4 (empat) buah batu dengan berbagai ukuran.
• 1 (satu) SPM Honda vario warna putih
• pecahan genteng
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tandas Kasat Reskrim. (**/Jay)