Macet Cairkan Dana, BMT NU Babat Dihantam Gelombang Protes Anggota

Lamongan | Analisajatim.id — Masalah klasik koperasi kembali terulang. Kali ini terjadi di BMT NU Babat, Kabupaten Lamongan. Ratusan anggota mengeluh dana tabungan mereka tak kunjung bisa dicairkan, bahkan setelah melewati momen krusial Lebaran 2026.
Sekitar 300 anggota koperasi dibuat resah. Uang yang seharusnya bisa diambil justru “mengendap” tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu gelombang pengaduan masyarakat ke Polsek Babat pada 21 April 2026.
Ironisnya, ini bukan kasus pertama. Nama-nama pengurus yang sama sebelumnya juga dikaitkan dengan persoalan serupa di koperasi lain. Pola yang muncul pun mirip: dana anggota macet, janji pengembalian mengambang.


Dalam forum mediasi di Polsek Babat, pihak manajemen yang diwakili M. Ali Nurhuda, Munif, dan Mahfud sempat menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana anggota. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi.
Mediasi berjalan alot. Bahkan muncul kesan pengurus “pasang badan” menghadapi tekanan anggota maupun instansi terkait. Situasi ini memperkeruh kepercayaan publik terhadap pengelolaan koperasi.

Tak hanya soal dana macet, persoalan lain ikut mencuat. Dugaan penahanan ijazah milik mantan tenaga lapangan koperasi ikut menyeret perhatian Dinas terkait. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan hak dasar pekerja.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, mengonfirmasi pihaknya telah turun langsung melakukan inspeksi.
“Kami sudah melakukan sidak untuk mengecek keabsahan legalitas koperasi tersebut,” ujarnya.
Langkah ini menjadi penting, mengingat legalitas dan tata kelola koperasi menjadi kunci dalam perlindungan dana anggota. Jika ditemukan pelanggaran administratif hingga pidana, konsekuensinya tidak ringan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di Polsek Babat, salah satu pengawas koperasi, Munif, justru mengaku tidak mengetahui detail persoalan.
“Saya kurang tahu. Nanti saya komunikasikan dengan Pak Mahfud,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut justru menambah tanda tanya. Bagaimana mungkin pengawas koperasi tidak memahami persoalan yang menyangkut ratusan anggota dan potensi kerugian besar?
Dalam perspektif hukum, dana anggota koperasi adalah hak yang wajib dilindungi. Keterlambatan atau kegagalan pencairan tanpa dasar yang jelas bisa mengarah pada dugaan wanprestasi, bahkan potensi penggelapan jika ditemukan unsur kesengajaan.

Kasus ini membuka kembali luka lama sektor koperasi: lemahnya pengawasan, transparansi minim, dan akuntabilitas yang kerap diabaikan.
Kini publik menunggu langkah tegas. Apakah ini sekadar masalah likuiditas, atau ada dugaan pelanggaran yang lebih dalam?
Satu hal yang pasti, bagi ratusan anggota BMT NU Babat, ini bukan sekadar angka di buku tabungan—ini soal hak yang harus segera dikembalikan.
Reporter: Tim Analisa
Editor: Nur