MASJID BUKAN ZONA NETRAL: POLISI TURIKAN KETEGANGAN DI MIHRAB Hidayatumuslimin, KARANGGENENG

Lamongan, Analisajatim.id – Khutbah Jumat di Masjid Hidayatumuslimin, Desa Sumberwudi, seharusnya menjadi momen hening. Namun pada Jumat (5/6/2026) pukul 11.40 WIB, keheningan itu dijaga oleh empat pasang mata waspada yang tidak berkedip. Aiptu Herwanto, Aipda Nur Said, Aiptu Beni WS, dan Brigadir Riza Fine N berdiri bukan sebagai jamaah, melainkan sebagai benteng terakhir antara kekhusyukan ibadah dan ancaman gangguan Kamtibmas yang mengintai di balik keramaian.

Ini bukan sekadar “pengamanan rutin”. Ini adalah deklarasi keras bahwa masjid—sebagai ruang suci sekaligus titik kumpul massa terbesar mingguan—adalah zona rawan yang tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Laporan Polsek Karanggeneng ini membongkar fakta pahit: tanpa intervensi tegas aparat, area parkir masjid bisa berubah menjadi sarang pencurian, lahan konflik sosial, atau bahkan celah provokasi yang merusak kesakralan ibadah.Analisajatim.id menegaskan dengan lantang: menjamin keamanan saat beribadah bukan pilihan, melainkan mandat konstitusional. Pasal 28E UUD 1945 tidak memberikan ruang bagi kelalaian negara. Ketika polisi mengatur parkir dan menyampaikan pesan Kamtbody kepada jamaah, mereka sedang menerjemahkan hak asasi manusia menjadi aksi fisik di lapangan. Himbauan kepada tokoh agama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama juga bukan basa-basi diplomatis; itu adalah upaya preventif mencegah bom waktu polarisasi sosial yang siap meledak kapan saja.

Analisajatim.id menegaskan dengan lantang: menjamin keamanan saat beribadah bukan pilihan, melainkan mandat konstitusional. Pasal 28E UUD 1945 tidak memberikan ruang bagi kelalaian negara. Ketika polisi mengatur parkir dan menyampaikan pesan Kamtbody kepada jamaah, mereka sedang menerjemahkan hak asasi manusia menjadi aksi fisik di lapangan. Himbauan kepada tokoh agama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama juga bukan basa-basi diplomatis; itu adalah upaya preventif mencegah bom waktu polarisasi sosial yang siap meledak kapan saja.

Namun, kita harus berani bertanya: Apakah kehadiran polisi di masjid hanya berlaku saat Jumat? Bagaimana dengan Tarawih, Idul Fitri, atau pengajian malam hari yang sama-sama rentan? Jika pengamanan hanya bersifat musiman, maka ia hanyalah pertunjukan keamanan, bukan jaminan keselamatan.

Himbauan agar jamaah memarkir kendaraan di tempat yang disediakan sering dianggap remeh. Salah besar. Parkiran yang semrawut bukan hanya soal estetika; itu adalah undangan terbuka bagi pelaku kejahatan dan penghambat jalur evakuasi darurat. Ketertiban parkir adalah bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko bencana dan kejahatan. Polisi harus menegakkannya dengan konsekuen, bukan sekadar mengingatkan lalu membiarkan.

Kami mendesak Polsek Karanggeneng untuk segera merumuskan SOP pengamanan tempat ibadah yang permanen, didukung infrastruktur CCTV dan pos keamanan bergilir. Masyarakat Desa Sumberwudi berhak merasa aman setiap kali melangkah ke masjid, bukan hanya ketika ada laporan patroli.

Polsek Karanggeneng telah mengambil langkah preventif yang patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh membuat kita lengah. Ukuran keberhasilan sejati bukanlah seberapa rapi naskah laporannya, melainkan seberapa tenang jamaah bersujud tanpa bayang-bayang kecemasan akan kehilangan barang atau gangguan ketertiban.

Analisajatim.id akan terus mengawal isu ini dengan tajam. Kami tidak puas dengan formalitas “sudah mengamankan”. Kami menuntut bukti sistem keamanan yang berkelanjutan. Karena pada akhirnya, jika rumah Tuhan saja tidak bisa diamankan dengan serius, bagaimana mungkin warga percaya pada kemampuan aparat melindungi wilayah yang lebih luas?

Khutbah telah usai. Tapi tanggung jawab menjaga kesucian dan keamanan masjid tidak pernah berakhir. Polisi, takmir, dan warga harus bergerak sebagai satu tubuh. Bukan karena takut dimarahi atasan, tetapi karena iman dan kewajiban terhadap sesama manusia.

(Analisa/Nur)

Tinggalkan Balasan