Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPK Ungkap Temuan Audit LKPD Kabupaten Mojokerto 2024

    22/05/2025

    SMKN 1 Beringin Membuat Lapangan Bagus, Sumber Dananya Ghoib

    22/05/2025

    Patroli Cegah Potensi Guantibmas Dan Kriminalitas Diwilayah Polsek Turi

    22/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      SMKN 1 Beringin Membuat Lapangan Bagus, Sumber Dananya Ghoib

      22/05/2025

      Tol Semarang – Demak Seksi 1 Sesuai Target, Kendala Cuaca Jadi Perhatian Utama

      21/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Berbagai Upaya Desa Babadan dalam Menyehatkan Warganya, ILP Salah Satunya

      16/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Pemkab Blora Hibahkan Mobil untuk Operasional SLB Negeri Randublatung

      05/05/2025

      Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Blora Berpakaian Adat Jawa

      02/05/2025

      Tol Semarang – Demak Seksi 1 Sesuai Target, Kendala Cuaca Jadi Perhatian Utama

      21/05/2025

      Suasana Haru Menyelimuti Pisah Sambut Camat Lama Dan Baru di Kecamatan Karanggeneng

      20/05/2025

      Bantuan BLT Janda Sakit Stroke Diduga di Diselewengkan Oknum Perangkat Desa

      16/05/2025

      Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

      15/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Masyarakat Pemilik Tanah Wajib Tahu, Simak Cara Mengurusnya, Penggantian Sertifikat Tanah Tahun 2024
    Terkini

    Masyarakat Pemilik Tanah Wajib Tahu, Simak Cara Mengurusnya, Penggantian Sertifikat Tanah Tahun 2024

    analisajatimBy analisajatim20/07/2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Lamongan,- Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.

    Pasalnya, sertifikat tanah akan menjadi bukti kepemilikan tanah secara sah.

    Namun sertifikat tanah bisa saja rusak karena tidak disimpan dengan benar maupun akibat bencana, seperti kebakaran dan sebagainya.

    Jika sertifikat tanah rusak, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa menggantinya dengan sertifikat yang baru.

    Cara mengganti sertifikat tanah yang rusak adalah dengan mengurusnya ke Kantor BPN terdekat.

    Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (17/7/2024), ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus penggantian sertifikat tanah rusak.

    Berikut persyaratannya:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli.

    Selain itu, sertakan juga keterangan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

    Kemudian juga pernyataan tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap, silakan kunjungi kantor BPN terdekat untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak.

    Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

    Adapun proses penggantian sertifikat tanah ini memakan waktu hingga 19 hari kerja.

    Advertisements

    Editor: Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Masyarakat Pemilik Tanah Wajib Tahu Penggantian Sertifikat Tanah Simak Cara Mengurusnya Tahun 2024
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    BPK Ungkap Temuan Audit LKPD Kabupaten Mojokerto 2024

    22/05/2025

    Patroli Cegah Potensi Guantibmas Dan Kriminalitas Diwilayah Polsek Turi

    22/05/2025

    Tinjau Industri Perikanan, Kodim Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN

    21/05/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Peristiwa

    BPK Ungkap Temuan Audit LKPD Kabupaten Mojokerto 2024

    By analisajatim22/05/20250

    Mojokerto, Analisajatim.id,- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten…

    SMKN 1 Beringin Membuat Lapangan Bagus, Sumber Dananya Ghoib

    22/05/2025

    Patroli Cegah Potensi Guantibmas Dan Kriminalitas Diwilayah Polsek Turi

    22/05/2025

    Tinjau Industri Perikanan, Kodim Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN

    21/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    BPK Ungkap Temuan Audit LKPD Kabupaten Mojokerto 2024

    22/05/2025

    SMKN 1 Beringin Membuat Lapangan Bagus, Sumber Dananya Ghoib

    22/05/2025

    Patroli Cegah Potensi Guantibmas Dan Kriminalitas Diwilayah Polsek Turi

    22/05/2025

    Tinjau Industri Perikanan, Kodim Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN

    21/05/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • BPK Ungkap Temuan Audit LKPD Kabupaten Mojokerto 2024 22/05/2025
    • SMKN 1 Beringin Membuat Lapangan Bagus, Sumber Dananya Ghoib 22/05/2025
    • Patroli Cegah Potensi Guantibmas Dan Kriminalitas Diwilayah Polsek Turi 22/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.