Analisajatim.id | Lamongan,- Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Pasalnya, sertifikat tanah akan menjadi bukti kepemilikan tanah secara sah.
Namun sertifikat tanah bisa saja rusak karena tidak disimpan dengan benar maupun akibat bencana, seperti kebakaran dan sebagainya.
Jika sertifikat tanah rusak, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa menggantinya dengan sertifikat yang baru.
Cara mengganti sertifikat tanah yang rusak adalah dengan mengurusnya ke Kantor BPN terdekat.
Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (17/7/2024), ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus penggantian sertifikat tanah rusak.
Berikut persyaratannya:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli.
Selain itu, sertakan juga keterangan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Kemudian juga pernyataan tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap, silakan kunjungi kantor BPN terdekat untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak.
Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Adapun proses penggantian sertifikat tanah ini memakan waktu hingga 19 hari kerja.
Editor: Nur