Menjelang Bulan Suro, Polsek Kalitengah Sikat Peredaran Arak Ilegal, 15 Liter Miras Diamankan

Analisajatim.id | Lamongan,- Menjelang datangnya Bulan Suro 2026, jajaran Polsek Kalitengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi (Cipkon) multisasaran, petugas berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak di wilayah hukumnya.

Operasi yang digelar Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa minuman beralkohol menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Samapta bersama Kanit Reskrim dan anggota jaga Polsek Kalitengah yang saat itu tengah melaksanakan patroli KRYD Cipkon Harkamtibmas menjelang Bulan Suro.

Saat dilakukan penyisiran dan pemeriksaan di kawasan Simpang Tiga Desa Dibe, petugas berhasil menghentikan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah botol berisi minuman keras tradisional jenis arak yang dibawa oleh yang bersangkutan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta identitas pemilik untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 botol minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar 15 liter. Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kalitengah guna kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan data kepolisian, pemilik minuman keras tersebut diketahui berinisial M.H. (34), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momentum Bulan Suro yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di berbagai wilayah.

Secara hukum, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2).

Fakta hukum menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah. Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi bagian penting dari upaya preventif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Polsek Kalitengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi menjelang Bulan Suro guna mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras, perjudian, balap liar, hingga potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Ketika informasi masyarakat bertemu dengan respons cepat aparat, keamanan wilayah dapat terjaga secara optimal.

(Reporter: Analisa | Editor: Nur)

Tinggalkan Balasan