Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    06/07/2025

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

      06/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI DIALOGIS DI WARKOP, ANTISIPASI KRIMINALITAS DAN CIPTAKAN RASA AMAN

      06/07/2025

      PATROLI DIALOGIS WUJUDKAN HARKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK TURI, LAMONGAN

      06/07/2025

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

      05/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

      06/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI DIALOGIS DI WARKOP, ANTISIPASI KRIMINALITAS DAN CIPTAKAN RASA AMAN

      06/07/2025

      PATROLI DIALOGIS WUJUDKAN HARKAMTIBMAS DI WILAYAH POLSEK TURI, LAMONGAN

      06/07/2025

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

      06/07/2025

      Karena Laporan Komite dan Mengakui Nikah Siri Kamad MIN Diberi Sangsi

      04/07/2025

      POLSEK MADURAN GELAR COMMANDER WISH PAGI UNTUK CEGAH KEMACETAN DAN MENJAGA KAMTIBMAS

      03/07/2025

      Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

      03/07/2025

      PATROLI DIALOGIS UNTUK PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TURI

      03/07/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

      06/07/2025

      Tongkat Komando Berganti, Kodam Diponegoro Gelar Apel Penyerahan Satuan

      06/07/2025

      Commander Wish Pagi oleh Anggota Polsek Karanggeneng: Atur Lalu Lintas dan Jaga Keamanan di Depan Pasar Cendere

      06/07/2025

      POLSEK TURI GELAR PATROLI DIALOGIS DI WARKOP, ANTISIPASI KRIMINALITAS DAN CIPTAKAN RASA AMAN

      06/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Menurut UU Desa TerbaruKepala Desa Berhak atas Uang Pensiun
    Birokrasi

    Menurut UU Desa Terbaru
    Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun

    analisajatimBy analisajatim02/07/2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Pada Kamis, 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menghadirkan perubahan signifikan terkait hak keuangan bagi kepala desa di Indonesia.

    Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pengaturan mengenai uang pensiun bagi kepala desa, yang akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka peroleh.

    Hak Keuangan Kepala Desa
    Menurut UU Desa terbaru, kepala desa memiliki tiga hak keuangan yang dijamin:

    1. Penghasilan Bulanan dan Tunjangan

    Kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Besaran penghasilan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    2. Tunjangan Purnatugas

    Tunjangan ini akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

    Tunjangan purnatugas dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

    3. Uang Pensiun

    Uang pensiun bagi kepala desa merupakan salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa.

    Besaran uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah penetapan UU ini.

    Pensiun ini menjadi bentuk pengamanan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

    Selain hak keuangan, UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

    Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi para pejabat desa yang menjalankan tugasnya.

    Perubahan Lain dalam UU Desa
    Selain pengaturan mengenai uang pensiun, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

    Meskipun demikian, jumlah periode jabatan maksimal dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa adalah maksimal 16 tahun.

    Aturan baru ini juga mengatur tentang kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa melalui pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 34A UU Desa.

    Dengan diberlakukannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

    Uang pensiun yang diatur dalam UU ini menjadi langkah maju dalam memastikan kesejahteraan para kepala desa setelah masa jabatan mereka berakhir. ***

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    atas Uang Pensiun Berhak Kepala Desa Menurut UU DesaTerbaru
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    06/07/2025

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Beria Dewan

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    By Blora06/07/20250

    Analisajatim.id | Blora — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyepakati dua rancangan peraturan…

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025

    PATROLI DAN PEMASANGAN BANNER HIMBAUAN LARANGAN BERENANG DI SUNGAI BENGAWAN SOLO WILAYAH KECAMATAN KARANGGENENG

    06/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

    06/07/2025

    MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN

    06/07/2025


    PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT

    06/07/2025

    PATROLI DAN PEMASANGAN BANNER HIMBAUAN LARANGAN BERENANG DI SUNGAI BENGAWAN SOLO WILAYAH KECAMATAN KARANGGENENG

    06/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis 06/07/2025
    • MONITORING PROGRAM PANGAN BERGIZI (P2B) DI DESA MERTANI, POLSEK KARANGGENENG DUKUNG KETAHANAN PANGAN 06/07/2025

    • PATROLI WILAYAH DI DAERAH RAWAN BENCANA, POLSEK KARANGGENENG TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT
      06/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.