Ngawi, Analisajatim.id,- Era keterbukaan ini memang diperlukan Transparansi penggunaan anggaran negara, karena dengan adanya hal tersebut dipastikan akan minim terjadi penyelewengan, sehingga tujuan kegiatan pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Mengingat pentingnya transparansi, maka lembaga sekolah Madrasah ibtidayah Negeri atau MIN 4 Ngawi kecamatan Gerih kabupaten Ngawi Jawa – timur, telah melaksanakannya dengan desar perintah dari kantor kementrian agama kabupaten Ngawi dan undang- undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) , No 14 tahun 2008.
Sutikno ,S.Pd, kepala Madrasah ( Kamad ) MIN 4 Ngawi ketika dikonfirmasi Selasa 16/1/24 diruang kerjanya mengatakan bahwa pemasangan bener penggunaan dana BOS atau bantuan operasional sekolah merupakan kewajiban dan harus dijalankan,” semenjak dulu kita selalu memasang, biar masyarakat mengetahui anggaran yang kita terima dan yang kita gunakan,” ungkapnya pada awak media.
Memang sesuai hasil investigasi dilapangan, sangat jarang sekali lembaga sekolah yang berani memasang transparanisasi anggaran lembaganya dengan berbagai dalih atau alasan, mulai dari belum dibikin, sudah hilang, tidak mengetahui bahwa harus memasang, dan segudang alasan lainya, tentu MIN 4 Ngawi ini patut mendapatkan apresiasi, dan bisa dikatakan menjadi pelopor keterbukaan, walau saat ini baru diawal tahun anggaran baru tahun 2024. ( Budi ).