Mini Lokakarya Lintas Sektor Digelar di Puskesmas Karanggeneng, Sinergi Diuji, Tanggung Jawab Dipertaruhkan

Analisajatim.id | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kesehatan tidak sekadar menggelar agenda seremonial. Kamis (16/4/2026), Mini Lokakarya Lintas Sektor di Puskesmas Karanggeneng justru menjadi arena uji komitmen antar-lembaga dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan kebutuhan riil masyarakat.

Digelar di lantai dua gedung Puskesmas—tepat di atas ruang UGD—forum dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan kekuatan penuh lintas sektor di Kecamatan Karanggeneng. Hadir Plt Kepala Puskesmas Karanggeneng dr. Kamal Mubarok, M.M.Rs, Camat Karanggeneng Dian Sukmana, S.STP., M.Si, unsur TNI dari Koramil 0812/15 Karanggeneng, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., para kepala desa, hingga representasi sektor pendidikan, keagamaan, pertanian, dan organisasi perempuan.

Tak hanya itu, sejumlah pemangku kepentingan lain seperti Kepala SMPN Karanggeneng, Kepala KUA, Kepala PPAI, Kepala UPT Pertanian, Ketua TP PKK Kecamatan, Ketua Fatayat NU, Ketua Aisyiyah, hingga tokoh masyarakat turut ambil bagian dalam forum yang sarat muatan evaluatif ini.

Dalam sambutannya, Camat Karanggeneng menegaskan arah kebijakan pembangunan daerah yang terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Fokus diarahkan pada keberlanjutan pembangunan lintas sektor, mulai dari program Jamula, penerangan jalan umum, hingga program strategis seperti MBG dan KDMP.

Sementara itu, dr. Kamal Mubarok menekankan pentingnya kerja kolektif. Ia tidak menutup mata bahwa pelayanan kesehatan tidak bisa berdiri sendiri. “Diperlukan sinergi nyata dari seluruh instansi agar pelayanan berjalan sesuai harapan,” tegasnya.

Namun forum ini bukan sekadar ajang pidato dan laporan normatif. Mini lokakarya lintas sektor merupakan instrumen strategis dalam sistem pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang memiliki landasan kebijakan nasional. Di titik inilah koordinasi diuji secara konkret: berjalan sinkron atau justru saling bertabrakan.

Sorotan utama mengarah pada integrasi program kesehatan dengan sektor lain—pendidikan, pengendalian penduduk, hingga ketahanan pangan. Sebab dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kegagalan koordinasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menjadi bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat.

Setiap instansi diminta membuka data, memaparkan capaian, mengakui hambatan, dan menawarkan solusi. Tidak ada ruang untuk formalitas kosong. Tanggung jawab yang dipikul bukan hanya administratif, tetapi juga melekat secara hukum dan moral.

Momentum ini menjadi pengingat keras: pelayanan kesehatan bukan domain eksklusif tenaga medis. Ia adalah kerja kolektif lintas sektor. Ketika satu lini abai, dampaknya bisa menjalar secara sistemik—dari menurunnya kualitas layanan hingga terganggunya hak dasar masyarakat.

Publik kini menunggu, bukan sekadar janji di ruang rapat, tetapi implementasi nyata di lapangan. Sebab kesehatan bukan wacana—melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin negara.

Reporter: Tim Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan