Analisajatim.id|Lamongan – Kecelakaan maut antara sedan Volvo dan dua motor terjadi di Jalan Raya Sukodadi-Paciran, Desa Pucangro, Kalitengah, Lamongan. Lima orang tewas dalam kecelakaan itu.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu, 28 April 2012 sekitar pukul 7.30 WIB. Saat itu mobil sedan Volvo warna biru yang dikemudian Bripka Sudarto melaju kencang dari arah selatan.
Setiba di jalan sempit yang kanan-kirinya rawa dan sungai, Volvo nopol S 1420 AH itu tiba-tiba nyelonong masuk lajur kanan. Nahas dari arah berlawanan tiba-tiba muncul dua motor ojek yang ditumpangi para korban.
Volvo lantas menghantam motor yang sudah melaju pelan dan sesuai lajurnya. Kerasnya tabrakan tersebut membuat mobil dan dua motor terpental hingga masuk kali sedalam 6 meter.
Dua orang diketahui tewas di TKP bernama Yatmikan (47) dan Harianto (42). Keduanya merupakan pengemudi ojek warga Desa Kuluran, Kecamatan kalitengah.
Korban luka-luka segera ditolong dan evakuasi ke RS Muhammadiyah Lamongan. Tak terkecuali Bripka Sudarto yang berhasil dikeluarkan dari mobilnya yang saat itu dalam keadaan pingsan.
Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, dua orang menyusul meninggal dunia dan seorang lagi saat dioperasi. Ketiga korban itu adalah Suluhadi (30) dan Suryani (29) dan Hardi Surya (5).
Sama, ketiga korban yang meninggal diketahui juga warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah yang masih satu keluarga. dengan demikian total korban yang meninggal berjumlah 5 orang.
“Korban meninggal menjadi 5 orang, yang terakhir korban meninggal atas nama Suryani, saat operasi karena luka di bagian kepala cukup parah,” kata Humas RS Muhammadiyah Lamongan saat itu, Ida.
Satu-satunya yang selamat dalam kecelakaan itu adalah Achmad Feriyadi (17), anak pertama Suluhadi dan Suryani. Namun ia mengalami patah tulang kaki kiri.
Mereka menyewa jasa ojek dari Kalitengah menuju ke Semlaran saat hendak balik ke Surabaya pagi itu. Motor pertama ditumpangi bapak dan adiknya. Sedangkan Feriyadi naik bersama ibunya di motor kedua.
Rencananya dari Simpang Tiga Semlaran itu, keempatnya akan naik bus untuk balik ke Surabaya. Namun nasib berkata lain, sebelum tiba di Semlaran mereka terlibat kecelakaan maut itu.
Kecelakaan itu sendiri lantas diselidiki. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Beberapa hari kemudian pengemudi Volvo, Bripka Sudarto ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka Sudarto dijerat dengan Pasal 311 KHUP terkait kelalaian mengakibatkan meninggal. Tak hanya itu, Sudarto juga dipecat dari jabatannya sebagai Kanit Provos Polsek Solokuro.
“Yang bersangkutan juga sudah kami copot dari jabatannya,” tegas Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Hilman Thoyib.
Senin, 24 September 2012, Bripka Sudarto dijatuhi vonis 8 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Hari Supriyanto menjelaskan pertimbangan vonis yang dijatuhkan. Antara lain terdakwa telah menerima sanksi dari kesatuannya dan juga sudah membantu keluarga korban.
“Selama dalam tahanan hingga kasusnya disidangkan, terdakwa sudah menerima sanksi dari kesatuannya, yakni pemotongan gaji sebesar 75 persen dari gaji pokoknya. Selain itu selama persidangan terdakwa juga berlaku sopan,” kata hakim ketua Hari Supriyanto.(*/MN)