Ngawi|Analisajatim.id- Kepala Desa Babadan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Sunaryo, diduga bersikap seolah kebal hukum. Meski telah mendapat teguran lisan maupun surat peringatan ( SP) berulang kali dari Camat Ngrambe, Kusnu Heri Purwanto, Sunaryo sang kepala Desa tetap tidak menggubris imbauan untuk segera menyelesaikan proyek-proyek pembangunan desa dari anggaran Dana Desa yang semestinya rampung pada tahun anggaran 2024.
Sejumlah proyek penting di Desa Babadan diketahui belum juga dilaksanakan hingga awal Agustus 2025. Padahal, alokasi dana desa untuk program seperti pembangunan sumur sebesar Rp80.000.000, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dua lokasi senilai Rp20.000.000, serta dua lokasi kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) dengan total dana Rp1.800.000 telah dialokasikan sejak tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Babadan Kecamatan Ngrambe, Sunaryo, saat dikonfirmasi oleh tim awak media membenarkan bahwa proyek-proyek tersebut memang belum dilaksanakan, direalisasikan ” Ia berjanji akan segera memulai pengerjaan seluruh program pada tahun ini. “Iya benar, belum kami kerjakan. Tapi tahun ini akan segera kami laksanakan,” katanya Naryo singkat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah warga yang sudah lama menanti realisasi janji pembangunan desa. Salah satunya, warga berinisial AG, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku sempat dijanjikan akan mendapatkan bantuan pembangunan sumur, mestinya dibangun tahun 2024, namun hingga kini tak ada tanda-tanda pengerjaan. “Sampai akhir tahun ditunggu, tidak juga dikerjakan. Ternyata uangnya dipakai Pak Kades,” ungkapnya.
Mendengar laporan tersebut, pihak media langsung mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Ngawi untuk meminta klarifikasi. Kepala Inspektorat Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Akan kami tindak lanjuti. Dengan situasi seperti ini, kok masih ada kepala desa yang belum melaksanakan pekerjaan yang seharusnya sudah selesai di tahun 2024,” tegas Yulianto.
Camat Ngrambe Usnu Heri Purwanto ketika dimintai keterangan Harian7 membenarkan, bahwa proyek di desa babatan dari dana desa tahun anggaran 2024 ada yang sebagian belum dilaksanakan hingga awal Agustus 2025, kami sudah memberi teguran peringatan secara lesan 13 kali dan kami sudah memberikan surat peringatan ( SP) resmi tiga kali, namun belum juga dikerjakan dan kami juga mendapat perintah dari DPMD maupun dari kabupaten tadak akan mencairkan dana desa tahun 2025 sebelum proyek anggaran tahun 2024 rampung dikerjakan ungkapnya diruang kerjanya kepada awak media Harian7 dan tim, senen 4/8/2025
Akibat kelalaian ini, proses pencairan anggaran dana desa Babadan tahun 2025 pun hingga kini masih tertahan. Hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah kabupaten Ngawi, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab aparatur desa terhadap penggunaan dana desa. Warga berharap ada penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak masyarakat desa bisa terpenuhi sesuai rencana pembangunan yang telah disusun(*).
Editor Budi
Published Red



