Lamongan || Analisajatim.id,- Menghadapi bulan suci Ramadhan, Polsek Turi gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Jum’at (8/3/2024).
Dalam razia ini, Jajaran Anggota Polsek Turi berhasil menyita sebanyak Satu Botol Bir Iten, minuman energi M 150, dan 1/4Botol Aqua miras oplosan di warung Milik Saudari SUSANTI WULANDARI Alamat jl.pagesangan lV/59 Surabaya RT 02 RW 03 Pagesangan Kecamatan Jambangan SBY
Kapolsek IPTU Kusnandar.SH Bersama Anggota Aiptu Ali, Aipda Sunarno, Bripka Tri Wicaksono, dan Kasturi Pol PP, Operasi Pekat Candi 2024 mengungkapkan, Satu Botol Bir Iten, minuman energi M 150, dan 1/4Botol Aqua miras oplosan di sita di sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras kemudian dilakukan pengecekan bahwa di warung Saudari.Susanti Wulandari yang beralamat di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan,”
Ia juga mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polsek Turi.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan Satu Botol Bir Iten, minuman energi M 150, dan 1/4Botol Aqua miras oplosan yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Turi untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya(Nur)