Analisajatim.id ( Lamongan), Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik lakukan gempur rokok ilegal untuk hentikan peredarannya di kawasan Lamongan, di wilayah Kecamatan Deket.
Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong milik Bapak Darem dan Ibu Indriani. Dari dua toko yang diperiksa ditemukan ada 13.140 (tiga belas ribu seratus empat puluh) batang rokok ilegal.
Hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
“Mengingat kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.
Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau agar lebih sejahtera.
“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 Kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” tegasnya.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal. Pungkasnya. ( Indra)