Lamongan, Analisajatim.id, – Selama 11 bulan terakhir ini, Angka perceraian di Kabupaten Lamongan terbilang masih cukup tinggi. Buktinya ada sebanyak 2.599 permohonan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A, Lamongan.
“Data yang ada di PA Lamongan selama 11 bulan, Januari hingga November 2023 ini ada 2.599 pemohon pengajuan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan,” ujar Panitera muda hukum PA Lamongan Setianto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dari jumlah permohonan cerai yang masuk ke PA Lamongan itu hanya sebagian di antaranya dikabulkan. Ada lebih dari 2.000 pasangan yang telah resmi menjadi duda dan janda baru. Sedangkan sisanya dicabut, ditolak, hingga digugurkan.
Jumlah dari 2.599 itu 2.236 pemohon dikabulkan, sisanya dicabut, ditolak, hingga digugurkan,” lanjut Setianto.
Lanjut Setianto menuturkan dari total 2.599 permohonan, sebagian besar jenis gugatan yang masuk adalah cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak perempuan. Lebih detail dia sebutkan ada 1.907 permohonan cerai gugat, sisanya 692 diajukan oleh suami atau cerai talak.
Terkait faktor perceraian ini, Setianto menyebutkan ada beragam alasan yang mendominasi perceraian ini. Namun, faktor yang paling dominan karena masalah ekonomi. Jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 permohonan.
“Pengajuan didominasi cerai gugat, faktornya beragam tapi alasan terbanyak karena ekonomi berjumlah 1.013, disusul cekcok atau perselisihan 743, lalu ditinggal pasangan 150,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ada juga pemohon yang mengajukan gugatan perceraian ini dengan alasan lain seperti perselingkuhan, perjudian, hingga KDRT dan sejumlah faktor lainnya.
“Ada juga alasan Perselingkuhan sebanyak 76 perkara, ada juga yang karena faktor judi 46 perkara, KDRT 53 perkara, dan madat atau pecandu juga mabuk berjumlah 36 perkara,” ujarnya.
Total jumlah dari permohonan cerai yang masuk dan jumlah penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Lamongan ini menurut Setianto mencapai 2.474 dengan rasio penyelesaian 94.64%.(Red)