Patroli Blue Light Malam: Polsek Karanggeneng Jaga Titik Rawan, Tegakkan Hukum Cegah Kejahatan

Analisajatim.id | Lamongan — Kehadiran polisi di jam-jam rawan bukan sekadar rutinitas, melainkan amanah hukum untuk melindungi, mengayomi, dan memutus celah bagi pelaku kejahatan. Selasa malam, 23 Juni 2026, mulai pukul 23.30 WIB hingga selesai, Polsek Karanggeneng menggelar Patroli Blue Light menyasar wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini difokuskan menyisir Jalan Raya Sumberwudi, kawasan yang dinilai berisiko karena sepi penerangan dan sering menjadi jalur potensial aksi begal serta kejahatan jalanan. Sasaran utama mencakup titik rawan kamtibmas dan ruas jalan yang minim pengawasan pada tengah malam.

Dua personel andal diterjunkan: Aipda Nur Said dan Brigpol Riza Fine N. Menggunakan kendaraan patroli dengan lampu rotator biru menyala, mereka memantau setiap sudut, mengamati pergerakan mencurigakan, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum.

Secara yuridis, patroli ini berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Patroli. Tujuannya tegas: mencegah sejak dini, bukan hanya menindak setelah kejadian.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran maupun peristiwa pidana. Seluruh rute dilalui dengan aman, situasi tetap kondusif dan terkendali. Nihilnya insiden membuktikan strategi patroli presisi efektif menekan potensi gangguan keamanan.

Polsek Karanggeneng menegaskan, pola pengawasan malam akan terus diintensifkan. Patroli Blue Light menjadi bukti nyata bahwa hukum hadir tanpa jeda, melindungi hak keamanan warga kapan pun dan di mana pun.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan