Patroli Blue Light Malam: Sisir Jalur Poros Sukoanyar, Potong Aksi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Analisajatim.id | Lamongan — Kegelapan malam bukan alasan bagi hukum untuk lengah. Justru di jam-jam sepi itulah kehadiran aparat menjadi benteng terakhir keamanan sekaligus peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat melanggar aturan. Rabu malam, 24 Juni 2026, mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai, Polsek Turi menggelar Patroli Blue Light menyisir ruas jalan strategis di wilayah hukumnya.

Sasaran utama patroli adalah Jalan Poros Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi — jalur penghubung antarwilayah yang rawan dilalui pelaku kejahatan di malam hari. Kegiatan ini ditujukan secara spesifik untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor), aksi konvoi liar atau “hitam-hitam”, serta kerumunan tanpa izin atau “arak-arakan” yang berpotensi memicu keresahan dan gangguan ketertiban.

Dua personel diterjunkan secara langsung ke lapangan: Aiptu Fery Isdianto dan Aiptu Moch Ali. Menggunakan kendaraan patroli dengan lampu rotator biru menyala, mereka bergerak menyusuri setiap ruas, mengamati pergerakan mencurigakan, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga dan pengguna jalan yang melintas.

Secara yuridis, langkah ini berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Patroli. Tujuannya jelas: bukan hanya menindak setelah terjadi kejahatan, melainkan memutus ruang gerak pelaku sejak dini dan memberikan rasa aman nyata bagi masyarakat.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun pelanggaran hukum. Selama patroli berlangsung, situasi di sepanjang jalur poros terpantau aman, lancar, dan tetap kondusif.

Polsek Turi menegaskan pola pengawasan malam ini akan terus digencarkan. Cahaya biru patroli adalah bukti nyata: hukum tetap hadir 24 jam, dan keamanan warga tidak pernah ditinggalkan dalam kegelapan.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan