Lamongan|Analisajatim.id, – Aiptu Hardi (KA SPKT) bersama Ps. Kanit Samapta dan anggota jaga Polsek Karanggeneng berhasil menggagalkan pengiriman 2 (Dua) Jurigen minuman jenis tuak yang diangkut menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Senin (23/12/2024)Sekitar pukul 13.00wib.
Penggagalan pengiriman minuman jenis tuak yang memabukkan ini terjadi saat giat patroli KRYD di wilayah Hukum Polsek Karanggeneng.
Polisi yang tengah berpatroli, melihat bahwa Sdr SUPRIYONO, 49thn, swasta Dusun Tanggungan, Rt 03, Rw 06 kecamatan Plumpang Kab Tuban dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan membawa barang berupa 2 Jerigen. Karena mencurigakan, akhirnya, petugas membuntuti Sdr, SUPRIYONO dan mengejar kendaraan itu. Tak beberapa lama, kendaraan tersebut akhirnya dapat dihentikan.

Semula supriyono mengelak, dengan mengatakan membawa 2 Jurigen berisi Air Bersih, Untuk kebutuhan Rumah tangga Namun Setelah dilakukan pengecekan, Jurigen berisikan minuman jenis toak derigen besar, berisi 40 liter tuak siap edar.
Kapolsek Karanganggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., mengatakan, penggagalan pengiriman tuak tersebut berawal dari kecurigaan jajarannya saat sedang melakukan patroli diwilayah hukum Polsek Karanggeneng. “Pemilik tuak terkena sanksi hukum sesuai Perda nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman memabukkan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, A.H.
Sementara itu Aiptu Hardi (KA SPKT) bersama Ps. Kanit Samapta mengakui, peredaran miras jenis tuak cukup menonjol di sejumlah daerah. Pengiriman tuak dari luar daerah melalui jalur Poros Karanggeneng, cukup tinggi. “Mereka biasanya mengirim tuak pada Jam Istirahat, untuk mengelabui petugas yang melakukan razia atau patroli,” katanya. [M.N]



