Patroli Siang Hari, Polisi Sasar Bank hingga Permukiman: 3C Jadi Target Pengawasan

Lamongan, Analisajatim.id – Kejahatan tak kenal jam. Di saat warga sibuk beraktivitas, aparat bergerak memastikan celah tak berubah menjadi peluang kriminal.

Minggu, 15 Februari 2026 pukul 11.00 WIB hingga selesai, petugas jaga Polsek Kalitengah menggelar patroli dialogis menyasar objek vital perbankan, pertokoan, dan pemukiman penduduk di wilayah hukumnya.

Patroli tak sekadar lewat. Petugas berdialog langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha, memberikan imbauan tegas agar kendaraan bermotor yang diparkir tidak ditinggal dengan kunci masih menempel. Kelalaian kecil, risiko besar.

“Ambil kunci saat parkir. Jangan beri ruang bagi pelaku,” menjadi pesan utama aparat di lapangan.

Fokus pengamanan mengarah pada pencegahan tindak pidana 3C: pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Tiga jenis kejahatan ini kerap memanfaatkan kelengahan korban.

Secara hukum, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Sementara pencurian dengan pemberatan dan kekerasan memiliki ancaman hukuman lebih berat. Fakta hukum ini menjadi pengingat bahwa konsekuensi pidana bukan perkara ringan.

Patroli juga dilakukan sebagai langkah antisipasi potensi gesekan antar kelompok yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan memberi rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas, sekaligus menekan angka kriminalitas.

Di tengah dinamika sosial dan ekonomi, kewaspadaan menjadi benteng pertama. Aparat mengawal, masyarakat berperan aktif.

Situasi selama patroli berlangsung terpantau aman dan terkendali. Namun pesan aparat jelas: keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian bisa berujung pidana.

Reporter : Analisa
Editor : Nur

Tinggalkan Balasan