Lamongan, Analisajatim.id,- Polsek Karanggeneng Petugas KSPKT Polsek Karanggeneng laksanakan giat patroli dan Himbauan kepada masyarakat petani terkait larangan jebakan menggunakan aliran listrik karena membahayakan orang lain dan dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam sosialisasi tersebut Kapolsek Karanggeneng AKP.Yuli endarwati menyampaikan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan aliran listrik Langsung untuk jebakan tikus. Selasa(20/02/2024).
Kapolsek Karanggeneng AKP.Yuli endarwati Menghimbau kepada warga dalam membasmi tikus agar menggunakan cara yang ramah lingkungan, membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu dan grebek bersama, selain untuk mengusir tikus, memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan guna menghindari adanya Korban meninggal Dunia karena tersengat aliran Listrik.
Dengan kegiatan ini lanjut Kapolsek Karanggeneng diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya penggunaan jebakan tikus yang dialiri arus listrik.
“Kita berharap petani beralih menggunakan cara lain yang lebih aman dan tidak membahayakan jiwa para petani dan orang lain,” tutup orang nomor satu di jajaran Polsek Karanggeneng ini. (Nur)