Lamongan|AnalisaJatim.id, – Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsek Paciran mengungkap kasus perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh MA warga Desa Kemantren kecamatan Paciran Lamongan.
Pelaku (MA) tak lain tak bukan adalah Kakak ipar korban, dan yang melaporkan kejadian tersebut adalah Orang Tua korban yang juga merupakan Mertua pelaku.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan penangkapan dan menjelaskan kronologi kejadian.
” Sabtu pagi pelaku berhasil diamankan di dalam rumah setelah mertua pelaku melaporkan bahwa menantunya tersebut sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan adik ipar pelaku.” jelasnya.
” Dari keterangan pelaku, pertama kali melakukan pencabulan tersebut sejak sejak tahun 2023 hingga 2024.” lanjutnya.
Terkait kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis 18 April sekitar pukul 17.00 wib Ayah korban pulang kerja dan mendapatkan cerita dari saudara bahwa anaknya menangis di ruang tamu.
Kemudian sang ayah bertanya, ” Ono opo kok nangis kabeh?” ( ada apa kok nangis semua?), lalu saudaranya menjawab kalau anak korban telah mengandung.
Setelah korban ditanya akhirnya mengaku dan menceritakan bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah MA.
Pencabulan pertama kali dilakukan sejak korban duduk di kelas 7 dan berlangsung beberapa kali hingga kejadian terakhir pada saat korban tidur dan menginap di rumah pelaku pada tanggal 12 April sampai dengan 14 April.
Penangkapan terhadap pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
“Perbuatan pelaku ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban, yakni mertuanya yang tak terima atas kejadian ini,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Paciran kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Paciran. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
“Kini Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.” tutupnya.( HM)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Pelaku Pencabulan Adik Ipar di Paciran Berhasil di Ringkus
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements