Lamongan|AnalisaJatim.id, – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial TN yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (17/11) di sebuah rumah kost di Jalan Sawonggaling Desa/Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Sekitar pukul 02.00 wib, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal, setelah dilakukan interogasi, pelaku diketahui berinisial TN.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 klip plastik berisi sabu dengan berat ± 5,38 gram (termasuk plastic), 1 buah timbangan elektrik, 2 gulungan solasi warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 bungkus rokok Balveer, 1 unit ponsel merk Redmi warna hitam.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Saat ini pelaku TN sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Polres Lamongan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tutupnya.( HM / ER)