Analisajatim.id | Lamongan,- Pemerintahan Kabupaten Lamongan Melantik Sebanyak 50 pejabat yang diambil sumpah pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, dilantik ulang.
Pelantikan dipimpin Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi di Pendopo Lokatantra, Kabupaten Lamongan. Selasa (07/05/2024).
Bupati Yuhronur Efendi juga menekankan bahwa mutasi jabatan di lingkup pemerintahan merupakan hal yang wajar, dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi, kapasitas, dan visi masing-masing dalam mengelola suatu instansi di Kabupaten Lamongan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Shodikin, mengatakan pelantikan itu berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti surat ijin mutasi/ rotasi tertanggal 2 April 2024.
“Ada rekomendasi dari Kemendagri tanggal 25 dan 30 April 2024 yang isinya persetujuan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) ada 2 orang dan selebihnya pejabat administratur dan pengawas 48 orang, ” kata Shodikin usai mengikuti pelantikan tersebut di Pendopo Lokantantra Lamongan.
“Sebelumnya sudah saya sampaikan, bahwa setelah ada surat edaran Kemendagri tanggal 29 Maret 2024, maka kami menyesuaikan dan mengajukan ijin ke Kemendagri. Untuk pejabat tingkat pengawas dan administratur ditandatangani pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri. Kemudian tingkat tinggi pratama atau JPT langsung ditandatangani Pak Menteri, ” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkab Lamongan telah melantik sebanyak 50 pejabat tingkat Tinggi Pratama, dministratur dan pengawas tanggal 22 Maret 2024 di Pendopo Lokatantra Lamongan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Shodikin, mengatakan telah mengirimkan surat ijin tertulis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tertanggal 02 April 2024 terkait rotasi/ mutasi 50 pejabat tingkat tinggi Pratama, administratur dan pengawas yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret lalu.
Kemendagri selanjutnya memberikan rekomendasi pada tanggal 25 dan 30 April 2024 hingga tanggal 07 Mei 2024 ini dilakukan pelantikan ulang
Surat ijin tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, yang memberikan batas akhir pada tanggal 21 Maret 2024.
Editor Analisajatim