Lamongan || Analisajatim.id,- Kapolsek Turi IPTU Kusnandar S.H meminta Kepada Kepala Desa hususnya untuk memasang imbauan kepada masyarakat lantaran Sering terjadi korban meninggal akibat tenggelam di Sungai atau Rawa rawa persawahan.
Hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 10.00 s/d selesai, bertempat di area Pondok SPMAA Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
IPTU Kusnandar S.H bersama Anggota, AIPDA Agus, AIPDA Ridwan Melaksanakan giat Pemasangan Bener terkait larangan Bermain renang disungai karna Sering terjadi korban tenggelam saat bermain di sungai atau area Rawa rawa di wilayah Hukum Polsek Turi Polres Lamongan.
“Warga Masyarakat wilayah hukum Polsek Turi diberikan pemahaman bahwa Bahanyanya Bermain Renang disungai Karna tidak bisa berenang dan tenggelam, sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,”.
Beberapa kali terjadi di masyarakat tentang korban tenggelam tidak bisa berenang dan lepas kontrol pantauan dari Keluarga atau lalai sehingga menimbulkan korban hilangnya nyawa seseorang.
Keluhan tersebut diungkapkan warga saat menggelar Acara Cangkruk an Bareng Menyerap informasi dan keluh kesah masyarakat, diantaranya kasus yang umum terjadi yakni berkaitan bahaya bermain disungai.
Sering terjadi Korban Akibat Kelupaan dalam bermain dan lepas Kontrol dari pantauan orang tua Anak anak tenggelam di sungai atau Rawa rawa dan area Kali persawahan, Sehingga masyarakat minta bantuan polisi, untuk pencegahan, karena beresiko bagi Warga(Nur)