Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas

    01/06/2025

    Semangat Gotong Royong Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Sertu Waras Bersama PPSU Tomang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

    01/06/2025

    Kebanggaan Orang Tua Menyaksikan Prestasi Gemilang Putra-Putrinya Sebet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat, SD/MI, SMP/MTS, Se-Kabupaten Lamongan

    01/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir

      29/05/2025

      Dukung Pembangunan Daerah, Ormas di Blora Sepakat Deklarasi Damai

      27/05/2025

      Blora Optimis Naik Kelas sebagai Kabupaten Layak Anak

      27/05/2025

      Suasana Tasyakuran Kelulusan Siswa-siswi Kelas IX SMP Muhammadiyah 15 Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Penuh Haru

      25/05/2025

      BNPB Salurkan 200 Paket Bantuan Kepada Korban Banjir di Blora

      23/05/2025

      BNPB Siap Bantu Perbaikan Rumah dan Infrastruktur Rusak Akibat Banjir Blora

      23/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Harmoni Menuju Lamongan Berdaya Saing

      31/05/2025

      Penyegaran Struktural, Kapolres Blora Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

      27/05/2025

      Komisi Irigasi Blora 2025-2027 Dikukuhkan, Ini Peran, Tugas dan Fungsinya

      27/05/2025

      Pokmas dan Majelis Taklim yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

      24/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Pembatalan Pelantikan Pejabat, Wakil Ketua DPRD Blora Sarankan BKD Harus Pro Aktif
    Beria Dewan

    Pembatalan Pelantikan Pejabat, Wakil Ketua DPRD Blora Sarankan BKD Harus Pro Aktif

    BloraBy Blora30/05/2024Updated:30/05/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora secara resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik pada 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan ini disebabkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

    Advertisements

    Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengaku, pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin sudah dibatalkan. Sudah dikembalikan ke tempat semula.

    “Salah satu dasar pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin adalah surat himbauan dari Bawaslu Blora tertanggal 21 Maret 2024. Isinya menyatakan batas akhir melakukan penggantian pejabat adalah Hari Jumat, 22 Maret 2024,” terangnya.

    Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto menekankan pentingnya ketelitian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora dalam memahami dan menghitung batas waktu larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada.

    “Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora harus cerdas dan cermat dalam menghitung batas waktu larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada. Hal ini penting agar hak-hak pegawai yang dilantik tidak dirugikan,” kata Siswanto. Kamis, (30/05/2024).

    Pembatalan pelantikan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi para pegawai yang telah dilantik. Siswanto berharap BKD Blora dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan profesional, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi para pejabat yang terkena dampak.

    “Supaya hak-hak pegawai yang dilantik tidak dirugikan, BKD harus bertindak cepat dan tepat dalam menyelesaikan masalah ini,” tambah Siswanto.

    Keputusan pembatalan ini, lanjutnya, menjadi perhatian serius bagi pemerintahan daerah, terutama dalam masa persiapan menuju Pilkada yang akan datang.

    “Kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap langkah administratif sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” lanjut Siswanto.

    Siswanto juga menyampaikan, sebaiknya BKD harus pro aktif memberitahu kepada Kepala Daerah kalau memang ada aturan ini.

    “BKD harus segera Gercep Satset komunikasi dan konsultasi ke Kemendagri. Apakah ini akan dikembalikan atau dilantik kembali,” jelasnya.

    Siswanto menambahkan, ke depan, BKD harus lebih cermat dan teliti. Sebab menyangkut soal kepangkatan, promosi, mutasi, dan nasib pegawai.

    “Mungkin pegawai yang dilantik tidak tahu aturannya. Atau bupati juga tidak tahu secara persisnya. Untuk itu, BKD harus pro aktif,” tambahnya.

    Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2) ditegaskan, bila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (**)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berita Blora Berita Jateng BKD Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono Jelang PILKADA Pelantikan Jabatan Baru Siswanto Wakil Ketua DPRD Blora
    Blora

    Related Posts

    Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas

    01/06/2025

    Semangat Gotong Royong Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Sertu Waras Bersama PPSU Tomang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

    01/06/2025

    Kebanggaan Orang Tua Menyaksikan Prestasi Gemilang Putra-Putrinya Sebet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat, SD/MI, SMP/MTS, Se-Kabupaten Lamongan

    01/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Peristiwa

    Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas

    By analisajatim01/06/20250

    Lamongan|Analisajatim.id, – Pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Lamongan menerima aduan…

    Semangat Gotong Royong Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Sertu Waras Bersama PPSU Tomang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

    01/06/2025

    Kebanggaan Orang Tua Menyaksikan Prestasi Gemilang Putra-Putrinya Sebet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat, SD/MI, SMP/MTS, Se-Kabupaten Lamongan

    01/06/2025

    Parapatan V SH Terate Ranting Kedungpring, Berjalan Lancar Dan Penuh Khidmad.

    01/06/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas

    01/06/2025

    Semangat Gotong Royong Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Sertu Waras Bersama PPSU Tomang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

    01/06/2025

    Kebanggaan Orang Tua Menyaksikan Prestasi Gemilang Putra-Putrinya Sebet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat, SD/MI, SMP/MTS, Se-Kabupaten Lamongan

    01/06/2025

    Parapatan V SH Terate Ranting Kedungpring, Berjalan Lancar Dan Penuh Khidmad.

    01/06/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas 01/06/2025
    • Semangat Gotong Royong Babinsa Koramil 03/Grogol Petamburan Sertu Waras Bersama PPSU Tomang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan 01/06/2025
    • Kebanggaan Orang Tua Menyaksikan Prestasi Gemilang Putra-Putrinya Sebet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat, SD/MI, SMP/MTS, Se-Kabupaten Lamongan 01/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.