Pembelian Buku 300 Ribu Per Murid Per Semester di SDIT Alam Nurul Islam Dua Disorot, Diduga Sekolah Jadi Ajang Komersial

Analisajatim.id|Ngawi,- peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu berlaku pada semua institusi yang berada didalam negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) baik Negeri maupun Swasta, apa lagi lembaga tersebut masih mau menerima anggaran rutin dari keuangan negara, Dan sektor pendidikan yang didalamnya ada program wajib belajar.

Namun kadang aturan itu dilanggar dengan berdalih bahwa lembaga sekolahnya swasta, sehingga mau seenaknya memungut berbagai macam bentuk pungutan yang ujung – ujungnya menjadi sorotan ketidak adilan.

Seperti halnya yang terjadi di salah satu sekolah SDIT Alam nurul Islam dua yang berada di wilayah kecamatan Widodaren Ngawi Jawa – Timur, dimana ada bentuk dugaan tarikan seperti SPP, Kegiatan semester, kelulusan, dan yang paling mencolok pada item pembelian buku non bahan ajar non tes pelajaran, sebesar Rp. 250.000. – Rp. 300.000, tiap semester.

Saat dikonfirmasi kepala sekolah ( KS), Niswa M. Rosyid, mengatakan bahwa hal tersebut sudah kesepakatan dengan wali – murid, ” diawal kami sudah sepakat tentang hal – hal iuran disekolah kami, termasuk buku itu, kalau aturanya kami akan carikan dulu, ” Kelidnya pada awak media Jum’at 26/6/26.

KS Niswa juga mengaku menerima Fee dari pembelian buku tersebut sebesar 10 % – 15 %, ” Cas – back kami kembalikan ke murid, untuk sarpras misalnya, buat beli printer, untuk nilainya yang tau TU, saya tidak hafal, tapi melaporkan ke saya, ” tambahnya.

Saat ditanya seperti apa bentuk transparansi nya, KS tidak bisa menjelaskan secara gamblang, ” ada kok berita acaranya, namun untuk rincian penggunaan dana – dana itu kami sampaikan lewat slide saat pertemuan wali – murid, ” kata Niswa tanpa bisa menunjukan bukti fisiknya.

KS juga menyatakan kalau rincian penggunaan dana termasuk dana BOS, ada dipapan informasi sekolah, namun saat mau di cek, keterangan itu buru – buru di ubah, ” sebenarnya kemarin kita pasang, berhubung ini mau tahun baru anggaran, dan kantor direhab belum sempat memasang lagi ” kata Ks yang mengaku muridnya ada 300 anak itu.

Untuk diketahui dari data yang berhasil dihimpun bahwa sekolah ini mempunyai jumlah siswa tahun 2024 sebesar 341, tahun 2025 sebanyak 338, dan tahun 2026 berjumlah 323, dan tentunya mendapatkan kucuran dana BOS dari pemerintah sesuai jumlah murid.

Sekolah ini menganggarkan untuk pembelian buku dari BOS setiap tahunnya 37 juta an, dan juga menganggarkan untuk sarpras multi media atau peralatan komputer diangka 27 jutaan Rupiah.

Publik tentu menanti apa dasar hukum pembelian buku non texs pelajaran, Terima Fee buku, juga transparansi penggunaan dugaan tarikan – tarikan pada wali – murid, berikut pertanggung – jawabannya. Karena ada PP No. 17 tahun 2010 pasal 181, juga ada Permendikbud No. 75.tahun 2016 yang mengatur bahkan tegas melarangnya, jangan sampai pendidikan dengan tujuan mulia dijadikan lahan komersialitas, ditambahkan KS sudah bertanda tangan pada fakta Integritas yang ber materai menyatakan sanggup menjalankan sesuai aturan. ( Tim)

Tinggalkan Balasan