Lamongan|Analisajatim.id,- Pada hari ini, Kamis tanggal 26 Juni 2025, pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, Bhabinkamtibmas Polsek Maduran melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini difokuskan di Balai Desa Pangean, Kecamatan Maduran, di mana tengah berlangsung kegiatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ditemukan adanya indikasi praktik pungli.
Bhabinkamtibmas turut melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pungutan liar. Petugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat atau membiarkan adanya praktik pungli, serta segera melaporkan apabila mengetahui indikasi tersebut.
Penekanan diberikan bahwa apabila ditemukan adanya dugaan atau praktik pungli, akan segera dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Editor: Nur
Published: Red



