Lamongan, Analisajatim.id — Kegiatan pembongkaran punden atau cungkup di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pada Jumat 21 November 2025 berlangsung tertib dan kondusif. Proses yang dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB itu dipantau langsung oleh aparat keamanan, pemerintah desa, dan unsur terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah dasar hukum dan surat resmi yang mengatur pengembalian fungsi pemakaman sesuai ketentuan keagamaan serta regulasi pemerintah daerah.

Sejumlah pihak terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan pembongkaran, di antaranya:
1. AKP Suroto, S.H., M.H. – Kapolsek Turi
2. Peltu Kasminto – Bataud 0812/03 Turi
3. Mujib – Kepala Desa Ngujungrejo
4. Anggota Polsek Turi
5. Anggota Koramil 0813/03 Turi
Kehadiran para unsur terkait ini memastikan kegiatan berjalan aman, sesuai prosedur, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh kelompok yang telah ditunjuk, meliputi:

1. Moden Mat Khoiri
2. Kyai Ach. Ma’in
3. Ust. H. Mahmudi, S.Pd.I
4. H. Sutriano
5. Subeki – Ketua RT 07
6. Azam Roni – Kasi Pelayanan Desa
7. Lima pekerja pembongkaran
Mereka bekerja sesuai arahan dan ketentuan yang telah disepakati bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.
1. Pukul 07.40 WIB – Kapolsek Turi memimpin apel pemantauan awal di lokasi.
2. Pukul 08.00 WIB – Proses pengosongan area dan pembongkaran bangunan cungkup/joglo dilanjutkan.
3. Pukul 16.00 WIB – Pembongkaran mencapai progres 80 persen dan akan dilanjutkan kembali esok hari pada pukul 08.00 WIB.
Seluruh kegiatan berjalan dalam pengawasan aparat keamanan demi menciptakan situasi tetap kondusif.
Pembongkaran cungkup dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi dan ketetapan yang menjadi rujukan hukum, yaitu:
1. Fatwa MUI Kabupaten Lamongan Nomor 09/MUWKab/II/2024 yang menyatakan bangunan makam cungkup/joglo tersebut tidak dibenarkan.
2. Surat Pemberitahuan Pemkab Lamongan Nomor 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024, yang merujuk pada Keputusan Fatwa MUI Lamongan Nomor 09/MUIKab/2024.
3. Surat Resmi Pemkab Lamongan Nomor 200.1.3/127/1413.208/2025 tertanggal 2 Mei 2025 tentang Pengembalian Kondisi Makam Dusun Rangkah.
4. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngujungrejo Nomor 03/BPD/XI/2025 yang meminta kepala desa segera menyelesaikan permasalahan terkait bangunan cungkup tersebut.
Keputusan ini dilakukan demi penertiban tata kelola pemakaman dan penyesuaian terhadap ketentuan syariah dan aturan pemerintah.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun hal menonjol lainnya. Seluruh proses pembongkaran berjalan aman, lancar, dan kondusif berkat koordinasi solid dari semua pihak.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















