Ngawi, Analisajatim.id – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 5 ayat (2) yang memberikan hak kepada setiap pihak untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau merugikan, redaksi Analisajatim.id memuat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Giriharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Hak jawab ini disampaikan oleh Pemerintah Desa Giriharjo melalui surat resmi bernomor 470/02.39/404.612.02/2025 tertanggal 12 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Giriharjo, Himawan Guntoro.
Surat tersebut menanggapi pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan Analisajatim.id pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan judul:
> “Masyarakat Giriharjo Ngrambe Mengeluh, Sapi BUMDes Dikelola di Rumah Oknum Perangkat Sendiri.”
Dalam surat hak jawab tersebut, Pemerintah Desa Giriharjo menyampaikan beberapa klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan dimaksud. Berikut isi lengkap hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi Analisajatim.id:
—
ISI HAK JAWAB PEMERINTAH DESA GIRIHARJO:
(Redaksi memuat isi hak jawab sesuai surat yang diterima tanpa ada perubahan redaksi maupun penambahan kalimat, guna menjaga objektivitas dan menghormati hak konstitusional pihak yang memberikan tanggapan.)








Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang dan taat kode etik pers, redaksi Analisajatim.id menegaskan bahwa setiap pihak yang disebutkan atau terkait dalam pemberitaan memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang proporsional, berimbang, dan sesuai fakta lapangan. Redaksi juga berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pers secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
—
Reporter: Tim Analisajatim.id
Editor: Budi
Redaksi: Analisajatim.id – Aktual, Objektif, dan Terpercaya



