Lamongan|Analisajatim.id,- Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibentuk sebagai wadah bagi para pekerja untuk melaporkan segala permasalahan terkait pembayaran THR, memastikan bahwa setiap pekerja menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR ini mulai beroperasi pada Selasa, 18 Maret 2025, dan sejak saat itu telah menerima satu laporan terkait pembayaran THR. Kehadiran posko ini merupakan bagian dari mandat Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja, terutama dalam hal pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, menyatakan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius. Setelah menerima laporan, Disnaker akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang dilaporkan.
Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Untuk memudahkan pekerja dalam menyampaikan pengaduan, Disnaker Kabupaten Lamongan menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu secara tatap muka dan daring.
Pengaduan tatap muka dapat dilakukan di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan, setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, pengaduan daring dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat mendorong para pekerja untuk lebih berani dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Tidak hanya pekerja, perusahaan penyalur THR juga dapat memanfaatkan posko ini untuk berkonsultasi atau melaporkan kendala yang dihadapi terkait pembayaran THR.
Pembukaan Posko Pengaduan THR ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis. Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada lagi kasus keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR kepada para pekerja.
Zamroni juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR yang telah ditetapkan. Aturan tersebut mencakup batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, THR juga harus diberikan satu kali dalam setahun kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dengan besaran satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Dengan mematuhi aturan ini, perusahaan turut berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.
Program tahunan Posko Pengaduan THR ini diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja di Kabupaten Lamongan. Melalui posko ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus hadir dan memastikan bahwa setiap pekerja menerima haknya dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : HM
Publis hed : Nur



