Mojokerto|Analisajatimmid, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana dari aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, yang diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Kutogirang.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Teguh Gunarko dalam sesi audensi dengan perwakilan warga mendek, LSM PSLM dan LSM GPK-LH di Pemkab Mojokerto.(23/7)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa pihaknya akan serius menindaklanjuti pengaduan aliran dana ilegal dari pengusaha tambang ke Pemerintah Desa Kutogirang.

“Pemkab tidak akan tinggal diam. Kami akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan audit, biar jelas dana Rp.17.500/rit dari tambang ilegal dibagi kemana saja,” ujar Sekda dalam audensi di Kantor Pemkab Mojokerto.
Berdasarkan laporan, aktivitas tambang galian C di Dusun Mendek beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM, 3 titik lokasi menggunakan 4 alat berat dan truk pengangkut material yang beroperasi secara terorganisir.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga diduga memberikan keuntungan finansial yang tidak transparan, yang diduga mengalir ke oknum di Pemdes Kutogirang.
“Kami sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Mojokerto, untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas,” tambah Sekda.
Sementara itu, Hari, Perwakilan Petani Dusun Mendek, mengatakan bahwa selama ini petani yang tidak mendukung adanya tambang ilegal mendapatkan intimidasi dari pihak warga yang pro tambang.
“Banyak intimidasi setelah kami melaporkan aktivitas tambang ilegal ke polres mojokerto, sempat tutup sebentar, kemarin malam kami di undang rapat oleh Kepala Dusun Mendek, untuk melakukan floting atau meminta persetujuan warga agar tambang ilegal buka lagi dengan iming – iming janji akan dibangunkan saluran air untuk warga mendek,” Katanya.
Ketua LSM PSLM, Suwarti, meminta langkah Pemkab Mojokerto. Ia mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif. “Kami berharap pengusutan ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar dalang di belakangnya, termasuk aliran dana yang diduga masuk ke pihak tertentu,” ujar yu tie.
Hal senada disampaikan Ketua GPK-LH, Suliono, Ia mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut turut melibatkan aparat desa, mulai dari kepala desa hingga kepala dusun yang disebut menerima kompensasi sebesar Rp17.500 per rit truk yang masuk, dana tersebut dibagikan kepada Linmas dan Karang Taruna.
“Ini jelas tidak pantas. Mereka sudah menerima Siltap (penghasilan tetap), kenapa masih mencari penghasilan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan? Kami minta Pemkab memanggil dan menindak mereka, serta menutup tambang itu secara permanen,” tegas Suliono.
Hingga kini, Pemdes Kutogirang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aliran dana tambang ilegal tersebut. Investigasi masih berlangsung, dan publik menantikan hasilnya untuk memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Mojokerto.
Editor Dian
Published Red



