Analisajatim.id | Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih ringan.
Program relaksasi ini memungkinkan wajib pajak menghapus tunggakan pokok pajak dan dendanya dengan hanya membayar pajak berjalan tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan ditujukan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,”ujar Luthfi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dengan adanya relaksasi pajak ini, Pemprov Jateng menargetkan dapat mengurangi piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Mekanisme program ini cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Setelah itu, tunggakan pajak serta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus otomatis.
Untuk memastikan program berjalan lancar, Pemprov Jateng telah menggandeng berbagai pihak, termasuk kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan bahwa pihaknya turut serta dalam program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa dari sekitar 12 juta kendaraan terdaftar di provinsi ini, sekitar 5 juta unit belum melunasi pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,”ungkapnya.
Sebagai langkah sosialisasi, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra dalam pembayaran PKB.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam menyelesaikan kewajibannya, sementara penerimaan daerah tetap stabil. (**)



