Pencuri Cabai Asal Bojonegoro Dibekuk Polisi di Blora

Analisajatim.id | Blora – Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (10/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Korban, D, warga Kecamatan Jepon, memergoki pelaku sedang memetik cabai miliknya dan memasukkannya ke dalam karung. Pelaku sempat melarikan diri, namun meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih.

Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ungkapnya, Rabu (11/2/2026).

Pelaku berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian saat mencoba kabur di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng. Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jay)

Tinggalkan Balasan