Analisajatim.id || Tuban – Mobil bernomor polisi S 8849 UF, pikap Mitsubishi L300 warna hitam milik keluarga besar Pondok Pesantren Langitan dicuri komplotan maling. Polisi berhasil meringkus komplotan itu dan mengamankan pikap yang dicuri.
Pencurian pikap berwarna coklat tua itu terjadi pada Minggu (13/8) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah bangunan toko yang ada di Dusun Mandungan, Desa Widang, Tuban.
“Alhamdulilah sudah kami amankan barang bukti satu unit mobil dan tiga pelaku dan kini dalam proses pemeriksaan rekan-rekan penyidik Polres Tuban,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, Senin (21/8/2023)
AKBP. Suryono, menjelaskan ada 3 pelaku yang berhasil dibekuk dan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing masing. Salah satunya adalah CF (19) sebagai aktor utama.
AKBP. Suryono Juga menyebutkan bahwa tersangka CF datang ke lokasi menumpang bis dan turun di jembatan Widang-Babat. Dia kemudian berjalan kaki ke arah utara ke toko material tempat mobil pikap itu terparkir di dalam pagar.
“Tersangka CF melihat kunci masih menempel di mobil. Dia langsung membawa kabur mobil itu ke arah Surabaya untuk dijual ke penadah,” kata Suryono.
Pelaku CF (19) yang merupakan warga Kecamatan Padangan, Bojonegoro menghubungi tersangka HW (39) warga Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya dan RW (29) warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Tersangka HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang,” kata Suryono.
Mobil curian ini telah dibawa kabur hingga ke wilayah Sampang, Madura. Saat tiba di wilayah Sampang itulah kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Resmob Tuban.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara(*)