Lamongan|AnalisaJatim.id,- Polres Lamongan Melalui Jajaran Sat Reskrim Polsek Babat berhasil membekuk terduga Tersangka Pencurian Indomart yang berinisial AD yang bertempat di dalam Indomart tepatnya selatan jalan raya babat-surabaya desa bedahan kec babat kabupaten lamongan.
Di ketahui terduga tersangka AD beralamtkan di Dsn Nggowok RT 14 RW. 04 Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro melakukan pencurian di Indomart Desa bedahan pukul 04 : 00 Wib.
Berawal Pada Rabu 19 Juni 2024 sekira 03.00 wib saksi (warga sekitar) mendengar suara mencurigakan seperti orang memukul mukul tembok dari hal tersebut membuat suara alarm berbunyi.
” setelah adanya saksi yang memeriksanya diketahui suara alarm berasal dari dalam Indomart desa bedahan yang berada di selatan jalan raya kemudian sekira jam 04.00 wib saksi tersebut mendapati seorang tidak dikenal yang mencurigakan yang di maksud terduga tersangka AD berjalan kaki keluar dari dalam gang disebelah timur Indomart.” Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Babat Kompol Sampun, saat di konfirmasi Media AnalisaJatim. Rabu ( 19/06/24).
Lanjut Kapolsek Babat Kompol Sampun menambahkann di curigai orang tidak dikenal tersebut sempat diamankan oleh warga serta didapati barang bukti berupa 31 pcs Rokok, 1 botol minuman MIZONE, 1 pcs sabun pembersih wajah, dan 1 besi betel. Serta 1 palu, selanjutnya beserta barang bukti tersebut diserahkan pada petugas Polsek babat saat tiba di lokasi. Paparnya dengan tegas.
Bukan tanpa alasan, ” terduga tersangka AD masuk kedalam Indomart dengan melubangi tembok dengan menggunakan palu dan besi betel setelah itu, mengambil barang-barang milik Indomart. Setelah mendapatkan barang hasil curian terduga tersangka AD pergi sambil berjalan kaki.” Jelas Kapolsek Babat.
Dari hasil penangkapan terduga tersangka Pencurian tersebut Polsek Babat mengamankan barang bukti berupa 10 pcs Rokok merk GEO.
7 pcs Rokok merk SURYA 12 dan satu buah betel serta palu yang di gunakannpelaku untuk membobol tembok.
Tidak hanya itu, ” Terduga tersangka yang berinisial AD tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan pasal yang di sangkakan Pasal 363 Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya. ( HM).
Publisher Analisajatim