LAMONGAN | Analisajatim.id,- Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng Aiptu Budianto berhasil mengamankan Pemuda berinisial AR (32) yang hendak mengedarkan pil koplo di wilayah Hukum Polsek Karanggeneng, Selasa (30/4/2024)
Kelahiran Surabaya, ,02-04-1992,laki-laki, Swasta, islam, alamat Desa Sumberwudi RT. 04 RW. 02 kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
AR ditangkap di Rumahnya Desa Sumberwudi RT 04 RW. 02 kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan dengan barang bukti 1000 (seribu butir) pil dobel L warna putih dan Hp merek vivo warna hitam
Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Karanggeneng.
“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AR di Kediaman Rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim AIPTU Budianto.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik dan Hp merek vivo warna hitam milik tersangka.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Karanggeneng,” tegas Aiptu Budianto.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Editor : Nur
Publisher : Analisajatim