Analisajatim.id,- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RP.JMN 2024-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Pelaksanaan P3-TGAl dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Sadan Hukum yaitu SK Kepala Daerah atau Akta Notaris atau SK Kepala Desa atau dengan nama lain SECARA SWAKELOLA ATAU TIDAK DI PIHAK KETIGAKAN / DIKONTRAKTUALKAN pada kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan irigasi. Sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan P3-TGAI (Pihak Ke-3) yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadikan perhatian.