Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

    15/05/2025

    Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

    15/05/2025

    Unit Kompi Produksi Kodim Brebes Diharapkan Bisa Suplai Bahan Dapur BGN

    15/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Kubawa Rindu Ini Ke Kampung Halaman
      Setelah Dulu Membawa Luka
      Ke Tanah Perantauan

      04/04/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Gelar LKPJ dengan Bupati, Inilah Beberapa Rekomendasi DPRD Blora

      14/05/2025

      DPRD Blora Soroti Minimnya Generasi Muda Masuk ke Perguruan Tinggi

      14/05/2025

      Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

      14/05/2025

      TNI Polri Dukung Program Swasembada Pangan di Wilayah Kabupaten Pati

      09/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Pemkab Blora Hibahkan Mobil untuk Operasional SLB Negeri Randublatung

      05/05/2025

      Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Blora Berpakaian Adat Jawa

      02/05/2025

      Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

      15/05/2025

      Bupati Lamongan Minta Efektivitas Anggaran, Dengan Melantik 96 Pejabat Baru

      10/05/2025

      Perhutani KPH Randublatung Bersama Polres Blora Lakukan Pemeriksaan Senpi

      09/05/2025

      Polsek Karanggeneng Jaga Kondosifitas Dan Meminimalisir Guantibmas Di wilayah kecamatan Karanggeneng

      07/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Pengurus PSHT Pusat Madiun Tanggapi Putusan PK Kedua
    Nasional

    Pengurus PSHT Pusat Madiun Tanggapi Putusan PK Kedua

    analisajatimBy analisajatim04/12/2023Updated:04/12/2023Tidak ada komentar5 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Madiun – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Yang Menolak Peninjauan Kembali (PK) 2 R. Moerdjoko terkait gugatan pembatalan badan hukum PSHT.

    Advertisements



    Dalam kesempatan ini hadir Ketua Umum PSHT Pusat Madiun R Moerdjoko HW , Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun Issoebijantoro, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Sukriyanto Maryono, serta Sutrisno Budi di Graha Wira Tama Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, Senin (4/12).



    Berikut tanggapan tertulis PSHT Pusat Madiun yang disampaikan kepada awak media.



    Menanggapi adanya berita “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali (PK) Kedua R Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT”, yang dilakukan oleh orang yang mengaku – ngaku sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah di media massa dan media sosial. Untuk itu Pengurus Pusat PSHT mengadakan “SIARAN PERS” Nomor: 329/SE/PP-PSHT.Hum.000/XII/2023, Tentang Tanggapan atas adanya Press Release Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate terkait Putusan PK Kedua.



    Maka bersama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan:


    1. Bahwa bilamana ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa mereka sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK Kedua, maka kami sampaikan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022 adalah masalah badan hukum, dan BUKAN SENGKETA KEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.


    2. Bahwa oleh karena itu putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate.


    3. Bahwa sebagaimana diketahui, Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum, yang keberadaannya pun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 10 yang berbunyi: Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
    a. badan hukum; atau
    b. tidak berbadan hukum.


    4. Bahwa dalam Parapatan Luhur (Majelis Nasional) Persaudaraan Setia Terate (PSHT) Tahun 2016, karena alasan tertentu Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi selaku Ketua Umum Persaudaraan Loyalis Terate meski hanya didukung 8 suara, mengalahkan R Moerdjoko yang didukung dan dipercaya 108 suara cabang.


    5. Dalam tahun pertama kepengurusan, terjadi banyak hal pendzaliman kepada cabang-cabang, bahkan pemecatan kepengurusan cabang tanpa prosedur, yang jelas-jelas merusak dan meniadakan marwah persaudaraan yang ada. Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi dalam Rakornas PSHT 2017, yang karena ketidakhadiran beliau, sementara di sisi lain harus ada upaya penyelamatan marwah persaudaraan di di PSHT, maka peserta Rakornas lalu meminta. Majelis Luhur (sekarang disebut Dewan Pusat) memberikan restu peningkatan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur.


    6. Bahwa dalam Rakornas / Parapatan Luhur 2017 yang diikuti oleh mayoritas cabang peserta Parapatan Luhur 2016, yang kehadiran dan keikutsertaannya sudah jauh melebihi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam AD ART 2016 dan sudah pula disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolektif Kolegial, secara aklamasi kemudian terpilih R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum untuk menjaga marwah persaudaraan yang ada.


    7. Bahwa dikarenakan tidak menerima hasil Rakornas / Parapatan Luhur 2017 tersebut, maka Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, meski sudah tidak menjabat Ketua Umum PSHT, lalu diam-diam mendaftarkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dengan melakukan rekayasa persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu rekayasa syarat Surat Keterangan Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.


    8. Bahwa atas munculnya pengesahan badan hukum PSHT yang didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, dimana yang bersangkutan sudah TIDAK menjabat sebagai Ketua PSHT sehingga TIDAK mempunyai kewenangan dan kualitas untuk itu, membuat Kangmas R Moerdjoko menggugat pembatalan badan hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


    9. Bahwa di dalam persidangan PTUN Jakarta dihadirkan saksi Lurah Nambangan Kidul, Sumarno S.Sos yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili bagi perkumpulan yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. Dan berdasar hal ini sudah pasti Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi melanggar prinsip ajaran kejujuran dalam Persaudaraan Setia Hati Terate.


    10. Bahwa dikarenakan cacat yuridis formil, dan secara fakta Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi sudah dinonaktifkan dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT, maka PTUN, PT-TUN dan Mahkamah Agung lalu membatalkan pengesahan badan hukum PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.


    11. Bahwa di dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan dan dimenangkan Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, novum (bukti baru) yang diajukan pun tetap tidak menyertakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Nambangan Kidul, dimana artinya persyaratan pendirian badan hukum tetap cacat yuridis formil.


    12. Bahwa selain itu dipandang ada kekhilafan di dalam pertimbangan hakim dalam putusan PK, menjadikan alasan untuk diajukan PK Kedua.


    13. Bahwa dengan adanya putusan PK Kedua juga DITOLAK, sambil menunggu salinan putusan PK Kedua diterima, maka Pengurus Pusat PSHT akan mempelajari guna mengambil langkah-langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui LHA, dan untuk itu dihimbau kepada seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan terkait hal tersebut.



    Ilmu Setia Hati adalah ilmu jujur kepada hati nurani, oleh karena itu Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate tetap berkomitmen untuk menjaga marwah kejujuran guna tegaknya persaudaraan di Persaudaraan Setia Hati Terate.



    “Selama matahari masih bersinar dan terbit disebelah timur, selama bumi masih berputar dan dihuni manusia, selama itu pula Persaudaraan Setia Hati Terate tetap jaya, kekal, abadi selamanya”
    (EHP22/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kedua Pengurus PSHT Pusat Madiun Tanggapi Putusan PK
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

    15/05/2025

    Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

    15/05/2025

    Unit Kompi Produksi Kodim Brebes Diharapkan Bisa Suplai Bahan Dapur BGN

    15/05/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Ekonomi dan Bisnis

    Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

    By Blora15/05/20250

    Analisajatim.id | Blora — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meluncurkan program Balai Ternak ke-47…

    Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

    15/05/2025

    Unit Kompi Produksi Kodim Brebes Diharapkan Bisa Suplai Bahan Dapur BGN

    15/05/2025

    Polisi Penggerak Desa Bersama 3 Pilar Melakukan Pencekan Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Bergizi

    15/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

    15/05/2025

    Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya

    15/05/2025

    Unit Kompi Produksi Kodim Brebes Diharapkan Bisa Suplai Bahan Dapur BGN

    15/05/2025

    Polisi Penggerak Desa Bersama 3 Pilar Melakukan Pencekan Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Bergizi

    15/05/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora 15/05/2025
    • Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggota, Dandim Pati: Terimakasih Atas Pengabdiannya 15/05/2025
    • Unit Kompi Produksi Kodim Brebes Diharapkan Bisa Suplai Bahan Dapur BGN 15/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.