LAMONGAN (Analisajatim.id) – Pemerintahan Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng pertama kali menyerahkan 294 sertifikat Bidang tanah elektronik, dan yg lainnya masih dalam proses nanti akan di bagikan secara bertahap, Total pendaftar sebanyak 300 bidang tanah.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) bagi warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Rabo (18/9/24).
“Penyerahan sertifikat elektronik (PTSL)yang di lakukan di Desa Kaligerman, ” kata Kepala Desa Ali, usai penyerahan sertifikat.
Hadir Dalam giat penyerahan program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) Team 5 dari BPN Kabupaten Lamongan yang di pimpin Amdar Mujib, A.Ptnh., M.H., Karliman (Perwakilan Kec.Karanggeneng) IPTU Sofian Ali, S.H., (Kapolsek Karanggeneng) Aipda Sugeng, Sertu Irfan, (Danposramil Karanggeneng), Ali (Kades Kaligerman) Riki Setiawan (Ketua Pokmas) beserta Anggota, Perangkat Desa Kaligerman, Warga Masyarakat Desa Kaligerman.
Sertifikat elektronik ini secara fisik berbeda dengan sertifikat biasa pada umumnya, karena hanya satu lembar dan dilengkapi barcode.
” Pelaksanaan penerimaan sertifikat sebagai simbolis 294 bidang, dan yangh lainnya masih dalam proses nanti akan di bagikan secara bertahap. Total pendaftar sebanyak 300 bidang.,” ungkap Ali.
Dari keseluruhan bidang tanah yang di sertifikatkan ada 300 di Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, sekitar 6 bidang kini belum bersertifikat, pada hari ini juga menyerahkan 294 sertifikat tanah di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng.
Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan, di Desa Kaligerman ini setidaknya ada sekitar 6 bidang yang masih proses bersertifikat.
Team BPN Kabupaten Lamongan,
Amdar Mujib, A.Ptnh., M.H., Menjelaskan sertifikat elektronik di Kabupaten Lamongan Desa Kaligerman pertama kali dibagikan sertifikat tanah yang belum jadi akan di bagikan secara bertahap semua.
Sertifikat ini pun dinilai lebih aman, bahkan jika sertifikat sampai hilang untuk menerbitkan kembali tinggal dicetak ulang.
“Ini tinggal cetak saja, kalau yang manual (sertifikat tanah yang biasanya) kita harus lakukan pengukuran dulu,” terangnya.
Editor : Nur