Lamongan|| Analisajatim.id,- Polres Lamongan, Polsek Karanggeneng Bertempat di Balai Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng berlangsung Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sebagai Narasumber didampingi Tim dari Kejaksaan Negeri Lamongan dan PTSL dari kantor pertanahan kabupaten Lamongan, Selasa (05/03/2024).
Turut Hadir dalam giat tersebut, Sukarliman, SE ( Mewakili Camat Karanggeneng) AKP.Yuli endarwati, Kapolsek Karanggeneng, Kapten Inf. B. Supriyanto ( Ndanramil Karanggeneng) Amdar Mujib, A.Ptnh., M.H. Arista dwi Apriani, S.H. Faisol Aris, Belina ayu Puspa ardhini, S.T. Hadi Priyanto, Prista Ajinda, 10 Kepala desa yang mendapatkan program PTSL, Ketua BPD dan anggotanya dari 10;Desa yang mendapatkan program PTSL Para Ketua Pokmas dan warga setempat.
Pada kesempatan pertama giat Sosialisasi dibuka oleh Kepala Desa Sungelebak A. Mufid, SE. yang intinya menyampaikan untuk seluruh warga yang Hadir khususnya agar mengikuti program yang ada dan warga yang belum mengurus Sertifikat untuk segera mendaftarkan diri atau melakukan kepengurusan administrasi.
Dilanjutkan oleh Tim dari BPN ,AMDAR MUJIB, A.Ptnh., yang intinya menyampaikan tentang proses percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap, tujuan dari PTSL ini adalah agar masyarakat mempunyai sertifikat tanah yang berdasarkan hukum dan nantinya juga manfaatnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dalam kepenggurusan PTSL ini “GRATIS” apabila berkas pengajuan lengkap dan tinggal diajukan ke BPN, untuk kelengkapan administrasi yang belum lengkap semuanya dibebankan di tanggung oleh pengaju.
Bahwa untuk kelancaran kegiatan Program Strategis Nasional, maka wajib di dukung oleh Pemerintah Kabupaten setempat dan jajarannya beserta unsur dari TNI, POLRI dan wajib diikuti oleh seluruh warga masyarakat Desa se- Kabupaten Lamongan.
Diyah Putri Kusumawardhani, S,H. Kasubsi Pertimbangan Hukum, menambahkan, pada tahun ini Desa Sungelebak berkesempatan mendapatkan Program PTSL, dimana nantinya seluruh wilayah desa akan diukur tanahnya dan warga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
“Penyuluhan ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2024, besar harapan Program PTSL ini nantinya dapat membantu seluruh masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah,” pungkasnya(Nur)