
Lamongan|Analisajatim.id, – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dengan mengamankan tersangka berinisial AAK (42 tahun).
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Tersangka AAK, yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 152 RT 02 RW 02 Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri, SNAF (16 tahun).
Kasus ini bermula dari kebiasaan AAK menonton film porno di ponselnya. Kebiasaan buruk ini memicu pikiran AAK menjadi terganggu dan terobsesi pada tubuh putrinya sendiri.

AAK kemudian melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap SNAF, disertai ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
Ancaman tersebut membuat SNAF ketakutan dan tertekan, sehingga ia terpaksa memendam sendiri trauma yang dialaminya.
Tindakan bejat AAK terhadap SNAF terjadi sebanyak dua kali.
Perbuatan tak terpuji ini akhirnya terungkap setelah ibu korban melaporkan AAK ke Polres Lamongan pada Minggu, 20 April 2025.
Laporan tersebut menjadi titik terang bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencabulan ini.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa aksi persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan AAK terhadap SNAF terjadi di rumah kediaman mereka di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 152 RT 02 RW 02 Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

AKBP Agus Dwi Suryanto, yang baru menjabat sebagai Kapolres Lamongan, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
“Perbuatan pelaku dipicu oleh kebiasaan menonton film porno. Saat melihat korban, pelaku langsung bernafsu dan ingin menyetubuhinya.
Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, dengan ancaman akan menyakiti ibu korban,” jelas AKBP Agus Dwi Suryanto.
Kronologi penangkapan AAK berawal dari perubahan sikap SNAF yang menjadi depresi dan cenderung menarik diri.
Melihat kondisi putrinya yang mengkhawatirkan, ibu korban membawa SNAF untuk berkonsultasi dengan psikolog di Surabaya.

Pada Minggu, 20 April 2025, ibu korban secara tidak sengaja melihat percakapan antara SNAF dan psikolognya melalui pesan singkat di ponsel SNAF.
Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa SNAF telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada SNAF mengenai isi percakapan tersebut dan perubahan perilaku yang dialaminya.
SNAF akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh AAK sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, dan kejadian kedua pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua kejadian tersebut terjadi di dalam kamar rumah korban di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 152 RT 02 RW 02 Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
“Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan ini ke Polres Lamongan,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, yang dipimpin oleh Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA mendapatkan informasi mengenai keberadaan AAK.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Unit PPA Polres Lamongan berhasil mengamankan AAK di rumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

AAK kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik AAK yang berisi film porno dan pakaian korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat pelaku adalah ayah kandung korban.
Polres Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Selain itu, Polres Lamongan juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan traumanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak dan bahaya dari konten pornografi.
Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, agar mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Editor : HM/ Nur
Published : Red



